DPO Pelaku Curat Sekaligus Pemilik Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Abung Barat
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    DPO Pelaku Curat Sekaligus Pemilik Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Abung Barat

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 09 Juni 2022, Juni 09, 2022 WIB Last Updated 2022-06-10T04:08:36Z
    masukkan script iklan disini

    Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news,-
    Kepolisian Sektor Abung Barat Polres Lampung Utara berhasil menangkap DPO pelaku kasus pencurian disertai dengan pemberatan/Curat inisial PJ (33) warga Desa Tanjung Harta RT/ RW 003/ 003 kecamatan Abung Barat pada Rabu 8/6/2022 pukul 15.00 wib.

    Penangkapan tersebut lansung di pimpin Kapolsek AKP Ono Karyono SH. MH saat pelaku sedang berada di rumah kediamannya Desa Tanjung Harta Desa.

    Saat di konfirmasi tentang penangkapan pelaku, AKP Ono mengatakan, PJ selama lebih kurang dua bulan masuk dalam daftar pencarian pihaknya (DPO) atas kasus Curat dengan korban/ pelapor Satria (20) warga Dusun. Cabang Empat Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat, "ujarnya mewakili Kapolres Lampung Utara Kamis (9/6/2022).

    Kronologis kejadian Rabu 20/4/2022 pukul 02.00 wib, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah, lalu masuk dan mengambil barang barang milik korban berupa tas yang ada diatas lemari berisi uang Rp 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah),HP android warna hitam, kemudian satu unit mobil Suzuki Carry jenis pick-up nopol BE  8934 LV.


    Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, pada hari Rabu 8/6/2022 kita ketahui bahwa terduga pelaku berada di rumahnya dan kita lansung bergerak, sekitar pukul 15.00 wib terduga PJ berhasil ditangkap tanpa perlawanan, bersamaan kita juga  melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.

    Ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, selain mendapati barang bukti hasil curat, kita juga menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang di taruh diatas lemari.

    Dari temuan barang bukti ini kita kembangkan dan selanjutnya kembali menangkap seorang rekannya inisial AN di Desa Cahaya Negeri.

    Kedua terduga pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil pick-up Suzuki Carry tanpa plat no.pol, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, 1 (satu) buah besi as roda sepeda motor yang sudah di modifikasi sebagai alat pencongkel dan HP Android merk Vivo B17 Pro warna hitam, di amankan ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.

    Untuk temuan barang bukti narkoba berupa 4 Buah plastik bening berisi diduga sabu, 5 buah klip plastik bening sisa pakai dan beberapa barang bukti lain, penyidikannya kita limpahkan ke Sat Narkoba, "imbuh Kapolsek (*)

    Published : Tomi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini