Bekasi, Kabartujuhsatu.news,-Hampir dikatakan percuma upaya pemerintah pusat membuat kebijakan debirokratisasi atau upaya mempersingkat perizinan.
Karena ternyata masih ada upaya untuk melawan kebijakan yang mempermudah dengan cara tetap mempersulit.
Pasalnya dalam pengurusan surat balik nama yang biasa diurus hanya 7 hari kerja ini, namun kini sudah 2 bulan lebih belum juga selesai.
Bahkan untuk konfirmasi ke tingkat kordinator dan kepala seksi sampai ke kepala kantor tidak ada kejelasan dan dipimpong serta menemui pejabat BPN Belasi Kota terkesan mereka pada "lempar batu sembunyi tangan" ke stafnya.
Padahal pelayanan di BPN Bekasi Kota sudah masuk ISO yang mana pelayanan sesuai dan secepat apa yang sdh ditentukan jadwal dari ISO.
Contoh faktual di lapangan adalah saat pengurusan balik nama atas nama bp Bambang yang ketika dicek berkas nya ada di Kepala Seksi.
Padahal setelah ditanyakan ke loket namun setelah dicek ternyata berkas masih di koordinator.
Jadi, meski berkas sudah lebih 2 bulan, bahkan hampir 3 bulan namun berkas belum ketemu dan masih dicari, kata petugas pelayanan yang bernama Wahyu.
Kontributor : Suta Widhya