Jukir Liar dan Pungli Marak di Lamongan, Larm-Gak Duga Ada Pembiaran Pihak Terkait
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Jukir Liar dan Pungli Marak di Lamongan, Larm-Gak Duga Ada Pembiaran Pihak Terkait

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 22 Juni 2022, Juni 22, 2022 WIB Last Updated 2022-06-22T23:16:40Z
    masukkan script iklan disini

    Lamongan, Kabartujuhsatu.news,- Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar, menyikapi terkait viralnya keluh kesah warga Lamongan dengan maraknya jukir liar yang ada di kabupaten Lamongan.

    Baihaki Akbar, mengatakan sangat miris dan prihatin setelah melihat postingan warga Lamongan di Facebook "Seputar Lamongan Megilan" yang kecewa dan merasa tidak nyaman dengan keberadaan JUKIR LIAR di seputaran pasar tingkat Lamongan, seputaran alun-alun Lamongan, Alfamidi veteran Lamongan, Alfamidi Pagerwojo Lamongan dan Tempat yang lain-lainnya, Kamis (23/6/2022).

    Kabupaten Lamongan menerapkan sistem parkir berlangganan yang dimana untuk kendaraan Roda 2 dikenakan biaya Rp. 20.000, pertahun dan untuk kendaraan Roda 4 di kenakan biaya Rp. 40.000, dan tertuang di dalam Perda Lamongan No 15 Tahun 2010, ucapnya.

    Penerapan parkir berlangganan yang d terapkan di kabupaten Lamongan tidak sesuai harapan warga Lamongan yang di mana pemilik kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 seharusnya di gratiskan ketika nopol kendaraannya bernopol "S" (Lamongan), tapi itu malah sebaliknya yang terjadi di lapangan.

    Dengan Kejadian seperti ini adalah bentuk kegagalan dari Kasi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan yang diduga tidak memberikan pemahaman terhadap jukir binaannya dan juga diduga melakukan pembiaran dengan maraknya jukir liar yang ada di kabupaten Lamongan, sehingga kami berharap Kepala Dinas Perhubungan Lamongan bisa mengevaluasi terkait kinerja dan profesionalisme Kasi Parkir Dinas Perhubungan Lamongan saat ini.


    Terkait permasalahan tersebut seharusnya Satpol PP Kabupaten Lamongan juga bisa mengambil tindakan tegas untuk menindak oknum Jukir Liar yang dimana telah meresahkan warga Lamongan dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

    "Kami juga berharap pihak kepolisian Polres Lamongan agar ikut berperan untuk menindak para Jukir Liar yang meresahkan warga Lamongan tersebut.

    "Perbuatan Jukir Liar tersebut bukti nyata perbuatan Pungli dan sangat jelas tindak pidananya dan jangan setelah ada himbauan dari Kapolda, baru mau bergerak untuk menertibkan para Jukir Liar yang ada di Kabupaten Lamongan, Pungkasnya.

    Berikut postingan di Facebook :




    (Red/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini