Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Kabar gembira untuk tersangka Kades Donri-Donri Non Aktif MT dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018/2019.
Sebelumnya Polres Soppeng menyatakan 2 tersangka dalam kasus ini yakni Kades MT dan Sekdes Donri-Donri DJ pada sekira bulan Desember 2021 lalu dan dinyatakan P21.
Keduanya diduga melanggar pasal
Pasal 2 dan 3 Undang undang Tipikor tentang tindak pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara Minimal 4 Tahun maksimal 20 tahun.
Kerugian Negara yang di temukan dalam kasus dugaan korupsi yang di duga lakukan kades MT bersama sekdesnya DJ sebesar Rp 392 juta.
Sidang kasus ini dilaksanakan di pengadilan Tipikor Makassar Sulawesi Selatan.
Hari ini Kamis 9 Juni 2022 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar berdasarkan putusan atas perkara Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya mendudukkan Kepala Desa Donri Donri Muhiddin Tebu (MT) sebagai tersangka akhirnya dinyatakan bebas oleh Hakim, Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang diterima dari Penasehat Hukum bersangkutan Kaisar, SH.
Menurut Kaisar bahwa kliennya dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai yang disangkakan, ujarnya.
"Tentu putusan ini disambut haru oleh teman teman sejawat Kepala Desa Donri Donri Muhiddin Tebu SE khususnya para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Soppeng, tandasnya.
Sementara itu Ketua APDESI Soppeng Jumaldi Bakri dikonfirmasi menyatakan rasa syukur mendengar kabar baik atas bebasnya Kepala Desa Donri Donri.
Selaku Ketua Apdesi Soppeng dan mewakili teman-teman Kades merasa sangat bersyukur mendengar kabar baik ini, atas bebasnya rekan kita Kades Donri-Donri kabupaten Soppeng ujarnya.
"Saya berharap kepada para Kepala Desa agar kiranya berhati-hati dalam pengelolaan keuangan Dana Desa karena meskipun sudah dikembalikan namun hukum itu tetap berjalan, tapi Alhamdulillah dalam kasus ini dari sidang saksi dan putusan pengadilan saudara MT dinyatakan Bebas, ini dapat kita syukuri bersama, pungkasnya.
(Red)