Kapolres AKBP Santiaji Kartasasmita Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kapolres AKBP Santiaji Kartasasmita Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 22 Juni 2022, Juni 22, 2022 WIB Last Updated 2022-06-22T21:13:00Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Kapolres Soppeng Akbp Santiaji Kartasasmita S.I.K menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng di Ruang Rapat Paripurna DPRD jl. Salotungo Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Rabu 22 Juli 2022.

    Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Syahruddin M. Adam S.Sos M.M membahas agenda penyerahan secara resmi rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.

    Dalam kegiatan Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak SE, juga memberikan sambutan yang dirangkaikan dengan penyerahan Resmi rancangan Perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.


    Bupati Soppeng H. A. kaswadi Razak SE dalam sambutannya mengatakan,"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2021 merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah dipeΓ±ksa oleh Badan PemeΓ±ksa Keuangan serta Ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir, Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

    Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 telah diaudit dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan.

    Keberhasilan pencapaian Opini WTP atas LKPD tersebut tak terlepas dari sinergitas yang baik antara Legislatif dan Eksekutif selama ini.

    Peran dan Tanggungjawab DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi berjalan dengan baik, dan Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kualitas kinerja yang efisien dan efektif.


    Laporan Keuangan tersebut telah disusun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Turut hadir dalam kegiatan Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide M.P, Ketua Pengadilan Negeri Soppeng atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Agama Kab. Soppeng Drs Tayeb S.H., M.H, para unsur Forkopimda atau yang mewakili, Sekda Kab. Soppeng, Wakil Ketua I DPRD Kab. Soppeng, Para Anggota DPRD Soppeng serta para Kepala SKPD Lingkup Pemda Kabupaten Soppeng.

    (Red/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini