Kasus Narkoba, Empat Terduga Pelaku Diringkus Polisi di Lampura
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kasus Narkoba, Empat Terduga Pelaku Diringkus Polisi di Lampura

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 09 Juni 2022, Juni 09, 2022 WIB Last Updated 2022-06-09T07:39:08Z
    masukkan script iklan disini

    Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news,-
    Empat orang terduga pelaku penyalah-guna barang haram narkoba di Kotabumi kembali di ringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara di dua lokasi dan waktu berbeda pada Selasa (7/6/2022).

    Ke empatnya yakni FES (32) warga jalan lebung Curup Rejosari Kecamatan Kotabumi, BDP (25) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, NSR (25) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan dan AZ (28) warga Desa Candimas Kec. Abung Selatan.

    Hal tersebut disampaikan Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara pada Kamis (9/6/2022).

    Lebih lanjut Kasat mengatakan" bermula dari pihaknya melakukan  penangkapan kepada terduga (FES) di rumahnya jalan Lebung Curup Rejosari Kecamatan Kotabumi hari Selasa 7/6/2022 pukul 13.00 wib,  padanya kita dapatkan barang bukti 4 (empat) plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik bening klip sisai pakai, uang tunai sejumlah Rp 672.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) dan beberapa barang bukti lainnya.


    Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap FES, selanjutnya pada pukul 14.30 wib kembali kita lakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) terduga pelaku penyalah-guna lainnya masing masing BDP (25) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi, NSR (25) warga Jalan Melati Desa Candimas Kec Abung Selatan dan AZ (28) juga  warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, TKP di sebuah rumah dusun Lebung Curup Rejosari dan Jalan Melati Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan

    Barang bukti yang disita satu buah plastik bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah bonk, dua buah pirek, dua korek api gas dan satu bungkus cotton bud.

    Saat ini ke empat terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan proses penyidikan 

    Mereka dapat dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "pungkas AKP Made Indra (*)

    Published : Tomi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini