Koperasi SADAR MULAI MANDIRI Menunggu Kepastian Hukum Atas Penyelesaian Kepastian Pembangunan Kelapa Sawit Yang Sudah Ber-SHM
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Koperasi SADAR MULAI MANDIRI Menunggu Kepastian Hukum Atas Penyelesaian Kepastian Pembangunan Kelapa Sawit Yang Sudah Ber-SHM

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 16 Juni 2022, Juni 16, 2022 WIB Last Updated 2022-06-16T23:16:34Z
    masukkan script iklan disini

    Padang, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Perjuangan DPD Sumatera Barat mendapat kepercayaan untuk  mendampingi  Pengurus Koperasi Sadar Mulia Mandiri  untuk mendapatkan  Kepastian  Hukum Setelah 11 tahun tidak ada kejelasan tentang proses penyelesaian pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1000 Ha yang telah miliki Sertifikat  Hak Milik (SHM) sebanyak 500 orang Anggota Koperasi  Sadar Mulia Mandiri. 

    Mereka  dibiayai menggunakan dana program Kredit  revitalisasi Perkebunan dari Bank Nagari Cabang Ujung Gading  sebesar Rp.  47.300.000.000 pada tahun 2010.

    Menurut Yuswardi Ketua Koperasi Sadar Mulia  Mandiri, pihaknya telah mengalami Kerugian yang sangat besar baik kerugian materil  maupun immateril, dalam masalah ini. 

    Awalnya disebabkan oleh Pihak Bank Nagari Ujung Gading tidak mencairkan sejumlah dana yang  telah disetujui  dan ditandatangani oleh semua pihak terkait dalam BAPP (Berita  Acara  Penyelesaian Pekerjaan sebesar Rp. 775.292.213, yang terdiri dari Dana Pra Operasional (Over Head) sebesar Rp. 258.250.000 dan Dana Penyelesaian Pekerjaan Fisik Kebun sebesar Rp. 517.042.213.

    Oleh sebab itu pihak PT. Inkud Agritama sebagai Pelaksana Pembangunan Kebun Kelapa sawit menghentikan pekerjaannya sepihak, sehingga  kebun yang telah tertanam seluas 125,8 Ha tidak terawat dan sisa lahan yang belum  ditanam menjadi terlantar. 

    "Akibat penelantaran lahan tersebut, maka terjadilah  penyerobotan lahan oleh oknum masyarakat sekitar  sampai sekarang. 

    "Padahal  kita semua tahu bahwa lahan tersebut berstatus SHM (Sertifikat hak Milik) sebanyak 500 Persil. 

    Namun kenapa pihak terkait tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut terutama Aparat Penegak Hukum (APH) di sana terkesan adanya pembiaran. 


    "Oleh karena adanya pembiaran Oknum Aparat Penegak Hukum itulah maka dengan dasar inilah kami Pengurus Koperasi telah menyerahkan penyelesainya melalui Kuasa Hukum dari LBH Peradi Perjuangan, dan mari kita tunggu Kuasa Hukum kami bekerja. 

    "Semoga seluruh anggota Koperasi sebanyak 500 Kk mendapatkan kepastian Hukum," kata Yuswardi. 

    Adapun Thamrin SH dan Jupriadi  SH Tim Kuasa hukum Koperasi yang ditemui oleh media setelah  mendatangi  Kantor Bank nagari  Ujung  Gading mengatakan memang benar bahwa keduanya mendapat Kuasa Khusus  untuk menyelesaikan  permasalahan tersebut dari Pihak Koperasi Sadar  Mulai Mandiri pada tanggal 10 Juni 2022. 

    Untuk itu pada  Kamis tanggal 16 Juni 2022 telah mendatangi pihak Bank Nagari  sekalian memasukan surat pemberitahuan yang diterima langsung oleh Wakil Pimpinan Bank Nagari Ujung Gading Bapak Arif dengan baik. 

    "Berhubung Bapak Pimpinan Cabang sedang  Dinas Luar, maka kami hanya sebatas memasukan surat, karna Pak Arif tidak memahami persoalan  tersebut lantaran beliau baru pindah tugas dari Kota Payakumbuh ke Ujung Gading ini," kata Thamrin. 

    "Kami hanya menyampaikan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh Bapak pimpinan terkait persoalan tersebut, sehingga  pihak Koperasi  mendapat kepastian hukum dalam hal tersebut." Tutup Thamrin.

    Published : Suta Widhya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini