Jakarta, Kabartujuhsatu.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"KPK dalam perkara dugaan suap pengajuan dana PEN 2021, Tim Penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini," kata Ali Fikri, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Diungkapkan berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud.
Namun Ali tak mengungkap nama-nama sudah ditetapkan tersangka.
"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," ujarnya.
"Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat," terangnya.
KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini.
Sekedar diketahui hari ini (15/6/2022), KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pengembangan perkara suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021.
Pemeriksaan dilakukan di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari, Jl Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, atas nama saksi mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Meruya Nur.
Dihari yang sama, KPK juga memeriksa Bupati Muna, LM Rusman Emba di Gedung KPK di Jakarta, terkait perkara suap pengajuan pinjaman dana PEN.
(K71/T)