Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024.
Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU, Jl Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi selatan, Selasa (14/6/2022) malam.
Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 diikuti penyelenggara pemilu, Bawaslu, Partai Politik, forkopimda Kabupaten Soppeng dan sejumlah awak media.
Ketua KPU Soppeng menyebutkan, peluncuran Tahapan Pemilu 2024 berlangsung di Jakarta dan disaksikan seluruh komisioner, Bawaslu, Ketua DPR RI, KPP, DPD RI, seluruh partai politik dan rakyat di Indonesia.
“Peluncuran ini menandai Tahapan Pemilu 2024 dimulai hari ini Selasa 14 Juni 2022,” ujar Hasbi dalam pengantarnya sebelum sebelum penyaksian pembukaan peluncuran secara virtual.
Hasbi juga meminta sinergitas seluruh pihak dalam menyukseskan pemilu khususnya di kabupaten Soppeng, baik pemerintah daerah, DPRD dan seluruh stakeholder utamanya para pengurus partai politik serta masyarakat kabupaten Soppeng.
Yang terpenting kata Hasbi, " Komisioner KPU Soppeng dan Staf yang memiliki intergritas dan budayakan senyum dalam melayani peserta pemilu maupun pemilih dari masyarakat Soppeng sehingga nantinya menghasilkan pemimpin berkualitas dan berintegritas pula, jelasnya.
Ia juga mengungkapkan hasil pertemuan dengan Kapolres Soppeng yang siap mengawal dan mengamankan tahapan pemilu serentak 2024, bebernya.
Terakhir Hasbi mengucapkan terimakasih atas kehadiran seluruh undangan dan awak media dalam kegiatan peluncuran tahapan pemilu 2024 yang hari ini 14 Juni 2024 dimulai dan disaksikan secara virtual, pungkasnya.
Berikut Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024).
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023).
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022).
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022).
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023).
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023).
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023).
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023).
9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024).
11. Pemungutan suara (14 Februari 2024).
12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024).
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024).
14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK).
15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024).
16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).
(Red)