Surabaya, Kabartujuhsatu.news, - Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) menyoroti vonis bebas Mahkamah Agung (MA) atas Samin Tan. LARM-GAK menilai komitmen MA dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dipertanyakan.
"Komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan,"ujar Baihaki Akbar dalam keterangannya, Minggu (19/6/2022).
Baihaki Akbar berharap agar KPK segera mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas ditolaknya kasasi di MA.
Walaupun Mahkamah Konstitusi melarang jaksa penuntut umum untuk mengajukan PK, menurut Baihaki Akbar, KPK dapat mencobanya jika berkaca dari kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yang sempat ditangani KPK kala itu.
"LARM-GAK mendorong agar KPK mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Sekalipun sudah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi bahwa penuntut umum dilarang mengajukan PK, kemungkinan itu penting untuk tetap dicoba," jelasnya.
Baihaki Akbar meminta Komisi Yudisial (KY) turut serta melakukan pemeriksaan amar putusan yang dikeluarkan MA dalam penolakan kasasi yang diminta KPK dalam putusan bebas Samin Tan.
Komisi Yudisial harus segera melakukan eksaminasi putusan dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada Mahkamah Agung, pungkas Baihaki Akbar.
(Red/**)