Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak saat menyerahkan pertanggungjawaban keuangan APBD TA 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Syaharuddin Adam (Ist).
Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak, SE menyerahkan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Soppeng kepada Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Syaharuddin Adam, S.Sos,MM pada Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng pembicaraan Tingkat I yang dilangsungkan di ruang rapat Paripurna DPRD Soppeng, Rabu (22/06/2022).
Bupati Soppeng H. A. kaswadi Razak SE dalam sambutannya mengatakan,"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2021 merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah dipeñksa oleh Badan Pemeñksa Keuangan serta Ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir, Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 telah diaudit dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan. Keberhasilan pencapaian Opini WTP atas LKPD tersebut tak terlepas dari sinergitas yang baik antara Legislatif dan Eksekutif selama ini.
Peran dan Tanggungjawab DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi berjalan dengan baik, dan Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kualitas kinerja yang efisien dan efektif.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menggambarkan transaksi atau kejadian ekonomi selama satu tahun anggaran yang terdiri realisasi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, perolehan Aset, Investasi, Kewajiban, Ekuitas, serta Arus Kas selama satu periode akuntansi yang dideskripsikan sebagai berikut:
1.Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Realisasi Anggaran menyajikan pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan dan SiLPA Tahun Anggaran 2021 , dengan yang meliputi:
Pendapatan terealisasi sebesar 1 Triliun 211 Milyar 844 Juta 366 ribu 827 rupiah 90 sen atau mencapai 102,13% dari anggaran.
Belanja Daerah terealisasi sebesar 999 Milyar 595 Juta 87 Ribu 977 Rupiah 37 Sen atau mencapai tingkat penyerapan 83,87% dari anggaran.
Pembiayaan Daerah yang terdiri dari :
•Penerimaan Pembiayaan sebesar 63 Milyar 500 Juta 406 Ribu 586 Rupiah 94 Sen yang Silpa tahun sebelumnya.
•Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar 160 Milyar 306 Juta 659 Ribu 677 Rupiah 47 Sen.
SiLPA tahun tahun anggaran 2021 sebagaian besar adalah Silpa Terikat yang akan digunakan kembali untuk kegiatan berkenaan terdiri dari DAK, Dana Bos, BLUD, Sertifikasi Guru dan untuk pembayaran kewajiban yang belum dibayar Tahun anggaran 2021.
2.Laporan Perubahan Saldo Anggaran.
Lebih (LP-SAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) yang menyajikan penggunaan Saldo Kas tahun sebelumnya dan saldo akhir tahun Anggaran 2021 yang meliputi:
Saldo kas awal tahun sebesar 63 Milyar 500 Juta 406 Ribu 586 Rupiah 94 Sen.
Saldo kas akhir Tahun Anggaran 2021 sebesar 160 Milyar 306 Juta 659 Ribu 677 Rupiah 47 Sen.
3.Neraca.
Neraca menggambarkan posisi keuangan berupa aset, investasi, kewajiban dan ekuitas Tahun Anggaran 2021 yang terdiri:
Aset pemerintah Daerah sebesar 2 Triliun 416 Milyar 760 Juta 677 Ribu 817 Rupiah 89 Sen.
Investasi Pemerintah Daerah kepada Lembaga perbankan dan lembaga keuangan non bank sebesar 98 Milyar 414 Juta 79 Ribu 544 Rupiah 62 Sen.
Kewajiban Pemerintah Daerah sebesar 55 Milyar 521 Juta 370 Ribu 420 Rupiah 51 Sen.
Ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Daerah sebesar 2 Triliun 361 Milyar 239 Juta 307 Ribu 397 Rupiah 38 Sen.
4.Laporan Operasional (LO).
Laporan Operasional (LO) yang menggambarkan pencatatan pendapatan non kas dan beban Tahun Anggaran 2021 yang meliputi:
Pendapatan-LO sebesar 1 Triliun 179 Milyar 732 Juta 978 Ribu 419 Rupiah 8 Sen.
Beban sebesar 1 Triliun 75 Milyar 907 Juta 370 Ribu 658 Rupiah 81 Sen.
Surplus/ defisit non operasional sebesar sebesar minus 6 Milyar 82 Juta 316 Ribu 835 Rupiah 10 Sen.
Surplus defisit LO sebesar 97 Milyar 743 Juta 290 Ribu 925 Rupiah 17 Sen.
5. Laporan Arus Kas (LAK).
Laporan Arus Kas (LAK) sebagai cerminan rill Arus Kas tahun berkenaan, berdasarkan sumber, penggunaan, perubahan Kas dan Setara Kas pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari:
Arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar 307 Milyar 983 Juta 580 Ribu 583 Rupiah 90 Sen.
Arus kas bersih dari aktifitas investasi sebesar minus 211 Milyar 175 Juta 979 Ribu 990 Rupiah 37 Sen.
Arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar minus 32 Juta 534 Ribu 537 Rupiah.
Kenaikan penurunan Kas Pemerintah Daerah selama Tahun Anggaran 2021 sebesar 96 Milyar 775 Juta 66 Ribu 56 Rupiah 53 Sen.
Saldo akhir kas Tahun Anggaran 2021 yang dimiliki Pemerintah Daerah sebesar 160 Milyar 314 Juta 290 Ribu 329 Rupiah 47 Sen.
6. Laporan Perubahan Ekuitas
(LPE).
Laporan Perubahan Ekuitas yang menyajikan kenaikan penurunan kekayaan bersih pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari:
Ekuitas awal sebesar 2 Triliun 242 Milyar 36 Juta 408 Ribu 507 Rupiah 59 Sen.
Surplus/ defisit LO sebesar 97 Milyar 743 Juta 290 Ribu 925 Rupiah 17 Sen.
Dampak kumulatif atas perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar 21 Milyar 459 Juta 607 Ribu 964 Rupiah 62 Sen.
Ekuitas akhir atau kekayaan bersih pemerintah daerah tahun Anggaran 2021 sebesar 2 Triliun 361 Milyar 239 Juta 307 Ribu 397 Rupiah 38 Sen.
Realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, perolehan Aset, Investasi ekuitas serta arus Kas selama satu periode akuntansi seperti yang saya sebutkan diatas mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun, hal tersebut menggambarkan bahwa kemampuan daerah untuk memenuhi kebutuhan publik semakin meningkat, disamping itu kondisi keuangan yang terus membaik juga mencerminkan pengelolaan keuangan yang terus meningkat, hal ini ditandai dengan peningkatan pendapatan daerah, efisiensi belanja, peningkatan perolehan aset tetap serta meningkatnya likuiditas kas, cerminan tersebut kemudian harus dipertahankan dan ditingkatkan dimasa-masa yang akan datang şebab peningkatan kualitas pengelolaan keuangan berkolerasi dengan percepatan pencapaian Visi dan misi Pemerintah Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah ini membutuhkan proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif, dengan demikian keterlibatan semua pihak terutama SKPD sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang sangat penting untuk memperlancar pembahasan ini, dan saya harapkan kepada saudara-saudara Kepala SKPD beserta jajarannya untuk pro aktif mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini walaupun masa pandemi covid 19 belum berakhir, oleh karena itu protokol kesehatan harus tetap diperhatikan, pungkas Bupati Soppeng.
Turut dihadiri Wakil Bupati Soppeng , Anggota Forkopimda, Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para Camat se Kabupaten Soppeng.
(Red/**)