Medan, Kabartujuhsatu.news,-
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Imam Suyudi, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI),
di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Kamis (02/06/2022).
Kehadiran Imam Suyudi didampingi Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Flora Nainggolan dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat soal ganti rugi dan kompensasi pembangunan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi/Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTT/SUTET) di Kabupaten Langkat.
Rapat yang dibuka Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah itu, untuk mencari solusi terkait permasalahan ganti rugi dan kompensasi pembangunan SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat yang hingga saat ini belum tuntas.
Musa dalam sambutannya mengharapkan, pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi masing masing pihak.
Kegiatan rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama putra yang di lanjutkan dengan pemaparan kronologi permasalahan ganti rugi dan kompensasi pembangunan SUTT/SUTET yang disampaikan perwakilan masyarakat Langkat.
Setelah pemaparan dari masyarakat kegiatan di lanjutkan dengan penyampaian tanggapan dari Pemprovsu yang di sampaikan Wagubsu, Dirkrimum Polda Sumut, Pemkab Langkat yang diwakili Amril, PT PLN yang diwakili Welly dan tanggapan dari Kanwil Kemenkumham Sumut oleh Imam Suyudi
“Kanwil Kemenkumham Sumut terus berupaya mengikuti perkembangan permasalahan ini dengan memfasilitasi pengaduan masyarakat ini. Semoga kehadiran Tim BAP DPD RI memberikan jalan keluar yang menjadi win win solution bagi masing masing pihak," harap Imam Suyudi.
(AVID)