Manggarai (NTT), -Kabartujuhsatu.news, Unit Jatanras Polres Manggarai, berhasil mengamankan pelaku pencurian laptop asal kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) (23/06/2022).
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce, Marten Melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada (23/06/2022) mengatakan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 sekitar pukul 17.00 wita, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Pada Kamis 23 Juni 2022 Unit Jatanras Polres Manggarai, memperoleh informasi dari keluarga korban, bahwa pelaku yang dicurigai sebagai pencuri Laptop sedang berada di Perumnas Blok C, Kelurahan Compan Tuke, Kecamatan Langke Rembong.
Kemudian Unit Jatanras melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku, setelah itu langsung bertindak untuk menangkap dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Kantor Polres Manggarai guna di proses secara hukum”, ujarnya.
Lebih Lanjut dikatakan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri Laptop milik Korban di rumah korban, dengan cara membuka pintu kamar korban lalu mencuri laptop korban yang sementara disimpan dimeja kamar.
“Pelaku yang berinisial M F laki-laki umur 28 tahun, pekerjaan swasta, Alamat Perumnas Blok C, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong”, katanya.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit laptop merk Acer Asiore 1/ Aspire 3. Warna hitam dengan nomor seri :NxGvxsN0018371A6B07600.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut", tutupnya.
(Ardi/**)