Medan, Kabartujuhsatu.news,-
Satu dari dua tersangka pembobol toko dan pencurian pagar besi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Timur ditangkap personil Reskrim Polsek Medan Timur.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora membenarkan penangkapan salah satu tersangka inisial HS alias Odoy (43) warga Jalan Pahlawan Gang Gembira, Kecamatan Medan Timur, dalam kasus pencurian.
"Satu tersangka sudah kita amankan bang. Saat itu tersangka berada di Pasar Bengkok Jalan Wiliam Iskandar Medan menemani istrinya berbelanja," ungkap Simamora.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah membobol toko dan mencuri barang berharga yang ada di dalam toko milik korban atasnama Putri Nasution warga Jalan Pasar III Gang Bersama, Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Dia (tersangka) mengakui kalau dia lah yang membobol toko dan mencuri barang berharga milik korban," tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku HS di temani oleh rekannya inisial W alias Uwik yang kini masih buron.
"Satu lagi rekan tersangka masih buron dan kini masih dalam pengejaran polisi," ungkap Jefri.
Tersangka juga mengaku menerima upah Rp 700.000 dari hasil penjualan barang curian tersebut.
Jefri mengatakan, peristiwa pembobolan dan pencurian tersebut terjadi pada 25 Mei 2022 lalu.
Korban bersama suaminya saat itu hendak membuka toko usaha mereka di Jalan Pahlawan Medan.
"Didalam toko berserakan dan barang- barang yang ada di dalam toko rain dibawa kabur oleh para tersangka," jelas Kanit Reskrim Polsek Medan.
Lebih lanjut Jefri mengatakan, selain barang berharga yang ada di dalam toko, besi pagar toko juga hilang dibawa kabur.
" Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai 50 Juta rupiah," ungkapnya.
Polsek Medan Timur, kini masih mengejar rekan tersangka W alias Uwik dan mengumpulkan barang bukti hasil kejahatan tersangka yang telah dijual ke penadahnya.
(AVID/RES70)