Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP resmi menyetujui PKPU Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pencalonan capres dan cawapres 2024 disepakati pada 19 Oktober- 25 November 2023.
Ketua KPU Hasyim Ashari awalnya menjelaskan pencalonan anggota DPD RI pada 6 Desember 2022-25 November 2023, sedangkan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota pada 24 April-24 November 2023.
"Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober (2023) sampai dengan 25 November 2023," kata Hasyim dalam rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Minggu (12/6/2022).
Setelahnya, dia membeberkan masa kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, yakni 75 hari.
Kemudian, dilanjutkan dengan masa tenang pada 11-13 Februari dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Kemudian, rancangan PKPU itu disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Keputusan itu diambil saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).
Dalam Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Ketua KPU Hasyim Ashari menjelaskan rancangan PKPU tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang salah satunya membahas masa kampanye 75 hari.
Rancangan PKPU tentang jadwal dan tahapan ini mendapat respons positif dari anggota Komisi II DPR RI.
"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," tandas Doli Kurnia.
(K71/dtk)