Palu, Kabartujuhsatu.news,- Tim Penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II telah merampungkan berkas perkara I Alias PT (45) dan M Alias M Alias PS (42) dalam tindak pidana bidang perusakan hutan kasus pengangkutan kayu tanpa disertai dokumen dan ijin yang sah, di Jalan Trans Sulawesi Desa Labuan Induk Kec. Labuan, Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah (Sekitar Kantor Camat Labuan).
Berdasarkan surat P-21 dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: B-1368/P.2.4/Eku.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 berkas perkara dengan tersangka Sdr, IH (42) dan surat P-21 Nomor B-1369/P.2.4/Eku.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 berkas perkara dengan tersangka Sdr. MH (45).
Selanjutnya Tim PPNS Gakkum Seksi II akan segera menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dari kasus tersebut, barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil truck merk Toyota DYNA Turbo Intercooler 130 HT, kepala warna Merah Nomor Polisi DN 8551 BA, 62 panggal kayu berbentuk bantalan dengan volume 17, 37 m3 ,jenis kayu Balsa, Bayur, Benuang, Jabon, Mempisang,dan Surian, serta 1 buah Terpal Warna Biru.
Terpisah, Kepala Balai GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan S.Pt. M.H. mengapresiasi kinerja dan kerjasama tim yang baik dari Penyidik Seksi II.
"Saya berterimakasih kepada Anggota SPORC Brigade Maleo Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu dan para penyidik, serta pihak lain yang telah mendukung penanganan kasus ini.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini agar bisa memberikan efek jera bagi semua yang terlibat.
"Selamat untuk semua tim Seksi II Palu, atas kerja keras dan kerjasama yang baik bisa menghasilkan P-21.
"Segera laksanakan Tahap II ke Kejaksaan," kata Dodi Kurniawan. Senin, 20 Juni 2022.
Kasus ini terungkap dari hasil kegiatan Tim operasi pembalakan Liar Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, bekerjasama dengan POLDA Sulawesi Tengah, pada hari Jumat, 22 April 2022.
Dalam kasus ini, terdapat 2 orang yang diamankan oleh tim petugas operasi dimana I Alis PT (45) termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II yang merupakan supir dan M Alias M Alias PS (42) merupakan supir pembantu.
Saat ini barang bukti dititipkan di RUPBASAN Kota ukuran.
Saudara I Alias PT (45) dan M Alias M Alias PS (42) saat ini sudah berada di Rutan Maesa Kelas II A Palu.
Penyidik Gakkum menjerat pelaku dengan pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 milyar.
(Red/SB)