Bone (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,-Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten bone Andi Sofyan Galigo.
Diketahui saat ini Dirut PDAM Bone sedang menjalani pemeriksaan intensif pihak kepolisian daerah SulSel bersama 12 orang lainnya dengan kasus jual beli ijazah.
Terkait kasus ini Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, "Benar kasus jual beli ijazah saat ini dalam pemeriksaan, dan ada 13 orang tersangka yang masuk dalam pemeriksaan yang salah satunya Dirut PDAM Kabupaten Bone'', kata Kabid Humas Polda Sul-sel, Senin (6/6/2022).
Kombes Pol Komang Suartana menambahkan bahwa dalam kasus ini para tersangka diduga melanggar UU Dikti, yang harus di proses untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
''Tanggapan saya, melakukan tindak pidana pemalsuan sesuai dengan UU Dikti harus diproses untuk memberikan kepercayaan publik'', tegasnya.
"Jual beli ijazah palsu ini merupakan suatu hal yang dapat mengurangi minat belajar masyarakat, karena semua dapat di dapatkan secara instan, jadi kasus seperti ini harus cepat diatasi karena dapat berdampak negatif untuk kedepannya.
"Kegiatan seperti ini bukannya mengantarkan Indonesia menjadi emas , akan tetapi dapat merusak Sumber Daya Manusia, dan kasus tersebut harus segera diatasi untuk memberikan efek jerah kepada pelaku, baik di kabupaten bone atau di kabupaten lainnya, pungkas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. (**)