Polres Tanah Karo Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Narkotika dan Ganja
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polres Tanah Karo Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Narkotika dan Ganja

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 18 Juni 2022, Juni 18, 2022 WIB Last Updated 2022-06-18T14:48:46Z
    masukkan script iklan disini

    Karo, Kabartujuhsatu.news, - Polres Tanah Karo dibackup Ditnarkoba Polda Sumut dalam sepekan menggagalkan peredaran ratusan Gram Narkotika jenis sabu dan ratusan gram Ganja di kawasan yang menjadi sarang peredaran gelap narkoba.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penggerebekan sarang narkoba
    merupakan respon cepat dari Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, dengan adanya Informasi masyarakat.

    Sat Narkoba Polres Tanah Karo  mengamankan 126.96 gram Sabu dan 410 Gram Ganja dan lima orang pelaku dari tempat yang berbeda.

    "Iya, Polres Tanah Karo mengamankan lima orang pelaku dan ratusan gram sabu serta ganja," ujar Hadi (18/6).

    Keberhasilan Polres Tanah Karo tentu berkat kerjasama dengan semua elemen masyarakat dan resfon cepat satuan Narkoba

    "Seluruh Kapolres sudah diperintahkan untuk merespon cepat setiap informasi masyarakat dan menindak segala bentuk penyalagunaan Narkotika," tegas Hadi

    Kelima pelaku diamankan dari empat lokasi berbeda. Seperti FT(34), warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tigapanah. Pelaku ini diamankan di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah. Selanjutnya, pelaku berinisial JK(36), warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, dan RCH(36), warga Desa Tigaberingin, Kecamatan Tigabinanga. Keduanya diamankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, tepatnya di rumah JK. 

    Kemudian, pria berinisial S(26), warga Desa Dokan, Kecamatan Merek. Pelaku ini, diamankan di Desa Dokan, Merek Dan W(49), warga Desa Raya, Berastagi diamankan di kawasan Desa Dokan, Merek. 


    Kabid Humas mengatakan para pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, pasal 111 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun

    Lebih lanjut Kapolres Tanah Karo AKBP Roni Sisabutar menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengungkap selama sepekan terakhir

    "Betul, ini dari satu pekan terakhir, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap lima orang pelaku dan saat ini dalam proses penyidikan dan kita juga mengembangkannya," ucapnya

    Ia menjelaskan, adanya laporan masyarakat tentunya sangat disambut baik oleh Kepolisian. 

    Dirinya mengaku, sekecil apapun laporan dari masyarakat, akan sangat berguna untuk bisa langsung dengan cepat melakukan penindakan. 

    "Polres Tanah Karo berkomitmen tidak ada tempat bagi pelaku penyalaguna narkoba," pungkas Roni.

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini