Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news,-Seorang terduga pengedar sabu inisial AK (34) warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Sungkai Utara ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara.
Pria yang mengaku berprofesi sebagai pekerja swasta itu diringkus petugas saat sedang berada di rumahnya Desa Negeri Sakti pada Rabu petang 15/6/2022 pukul 16.00 wib.
Dari terduga (AK) di temukan barang bukti berupa kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang telah di kemas kedalam 7 (tujuh) buah klip plastik bening dengan berat bruto 12,24 gram, kemudian didapati juga 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna merah.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH. mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, penangkapan terduga pelaku oleh pihaknya berawal dari informasi yang kita terima, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah semuanya dipastikan, tim lansung bergerak ke TKP, menggeledah rumah pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti sejumlah plastik bening yang 7 paketnya telah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,-
"ujarnya, Kamis 16/6/2022.
Saat ini terduga pelaku (AK) berikut barang bukti sudah di Mapolres Lampung Utara dan terhadapnya tengah kita lakukan pendalaman pemeriksaan.
AK dapat di jerat dengan pasal 114 ajat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegas Made Indra (*)
Published : Tomi