Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Satuan Lalulintas Polres Soppeng kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan pick up yang melintas di Pos Lantas Cabbeng,e Kecamatan Lilirilau terpaksa ditilang jajaran Satlantas Polres Soppeng (2/6/2022).
Kasatlantas Polres Soppeng, AKP H.Muhammad Nawir menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan secara spontan.
"Sebab anggota di lapangan melihat atau menemukan kendaraan yang mengangkut orang yang bukan peruntukan nya, angkutan muatan juga harus sesuai dengan dimensi kendaraan masing-masing.
Kasatlantas menjelaskan bahwa, dalam pasal 303 telah di atur, dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, hruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu rupiah.
Disamping itu, kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang itu dapat beresiko lebih besar serta dapat menimbulkan korban jiwa pada saat kecelakaan, sebab mobil bak terbuka tidak dilengkapi dengan berbagai fasilitas keamanan dan tempat duduk yang memadai, terang Kasatlantas Polres Soppeng..
"Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pengemudi mobil bak terbuka, untuk tidak mengangkut penumpang dengan kendaraan tersebut, guna mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa, pungkas AKP H Muh Nawir.
(Red)