Surabaya, Kabartujuhsatu.news,- Rencana pengesahan rancangan KUHP yang akan bisa membuat orang yang hina pemerintah akan dipenjara 3 tahun mendapat tanggapan dari Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar.
Baihaki Akbar menyarankan bahwa bagi pejabat publik yang mudah tersinggung pada rakyat sebaiknya menjadi pawang hujan saja.
Dia mengatakan pejabat publik adalah pegawai rakyat, agar tidak mudah tersinggung dengan rakyat atau yang disebutnya majikan, dia pun menyebut jika mudah tersinggung agar jangan jadi pejabat publik, tetapi sebaiknya dan atau mending jadi pawang hujan saja.
Karena menurutnya,“Pejabat publik adalah pegawai rakyat, jadi jangan mudah tersinggung dengan rakyat, kalau mudah tersinggung sehingga jangan jadi pejabat publik, mending jadi pawang hujan, sebutnya lagi.
Ia mengatakan memarahi pejabat publik itu seharusnya adalah hak dan kewajiban warga negara, katanya.
Menurut Baihaki Akbar hal itu mirip dengan pemilik memarahi pegawainya yang tujuannya supaya kerja benar, terangnya.
Dia juga mempertanyakan dimana salahnya hal tersebut? Karena menurut Baihaki Akbar, yang salah apabila pegawai memaki pemilik karena menuntut dividen, tandasnya.
"Hal itu lantaran rakyat itu pemilik dan pejabat publik itu pegawai, sehingga, itulah logika yang benar.
“Marahin pejabat publik harusnya adalah hak dan kewajiban warga negara, itu mirip dengan pemilik marahin pegawai supaya kerja bener… Salahnya apa?,” terangnya lagi.
“Yang salah itu," kalau pegawai maki-maki pemilik karena nuntut dividen, rakyat itu pemilik dan pejabat publik itu pegawai, itu logikanya,” terangnya.
Seperti diketahui, RKUHP yang akan disahkan pada Juli 2022 ramai diperbincangkan, karena pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya akan disahkan pada Juli 2022.
Namun hingga saat ini, ada sejumlah pasal yang disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah.
Berdasarkan pada salinan RKUHP yang beredar pada Kamis 16 Juli 2022 aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240, dengan bunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Pungkasnya. (**)