Medan, Kabartujuhsatu.news,-
Gegara menagih hutang uang arisan, Novi (36) warga Jalan Sunggal No 12 Medan Sunggal, malah dianiaya hingga opname di Rumah Sakit.
Keterangan yang diperoleh wartawan, Rabu (08/06/2022), pertistiwa itu terjadi ketika Novi bersama suami pergi menemui seorang rekan sesama peserta Kartidjahwati, untuk membicarakan hal uang arisan.
Pertemuan mereka Sabtu (04/06/2022) pukul 17.00 Wib di Cafe The Canal's Jalan Suka Cerdas, Medan Johor itu, berujung dengan perdebatan lantaran adanya pemotongan uang arisan sebesar Rp 9,8 juta yang tak sesuai perjanjian.
Disaat bersamaan, secara tiba- tiba seseorang berinisial SN warga Jalan STM Perumahan Grand Park Delitua yang berada bersama mereka, secara membabi - buta menyerang Novi hingga korban menderita luka cakaran di tangan kiri dan kanannya, serta mual dan pusing akibat penganiayaan dilakukan SN yang padahal tidak ada sangkut paut nya dengan hal arisan tersebut.
Tidak terima atas penganiayaan tersebu, Korban didampingi suaminya melaporkan pelaku ke Polrestabes medan, Dengan (LP) ke Mapolrestabes Medan sesuai STPL /1775 / VI / YAN.2.5 / 2022/SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumut.
Novi berharap polisi segera memproses laporan terkait penganiayaan dirinya.
" Saya sudah merasa dirugikan terkait uang Arisan dan di aniaya,Sekali lagi saya mohon segera di tindak lanjuti laporan saya," ujar Novi.
Menurut Novi, dirinya bukan menerima uang yang seharusnya gilirannya menarik, malah di sodori kwitansi bahwa dirinya terutang Rp 9 Juta.
Suami Novi juga menimpali, bahwa akibat penganiayaan itu, istrinya mengalami mual mual, pusing dan sesak nafas hingga harus dirawat selama 2 hari di RS Bhayangkara. (AVID)