Jakarta, Kabartujuhsatu.news, – Tahun pertama menjadi badan anggaran (BA) sendiri pada 2021, laporan keuangan Lembaga Perlindungan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Demikian tertuang dalam ringkasan eksekutif Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 BPK RI Nomor: 50.a/LHP/XV/05/2022 tertanggal 31 Mei 2022. LPSK mendapatkan opini WTP bersama 83 instansi di tingkat pusat lainnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, meski baru menjadi BA sendiri, LPSK telah mampu menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan yang baik. “Prestasi ini harus bisa dipertahankan dan ditingatkan kualitasnya pada tahun-tahun ke depan,” kata Hasto di Jakarta, Senin (20/6-2022).
Selain itu, Hasto juga mengapresiasi BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan LPSK tahun 2021 secara komprehensif.
Opini yang dikeluarkan BPK akan menjadi acuan dan dorongan bagi LPSK untuk mengelola keuangan secara transparan dan bertanggungjawab.
“Apresiasi kepada seluruh insan LPSK. Ini adalah hasil kerja bersama semua lini di lingkungan LPSK. Alhamdulillah, meskipun baru tahun pertama sebagai BA Sendiri, LPSK telah menunjukkan kinerja keuangan yang baik. Prestasi ini harus bisa dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar dia.
Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta menambahkan, opini WTP yang disematkan BPK kepada LPSK sepatutnya menjadi pijakan dalam melakukan pengelolaan keuangan negara secara bertanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan.
“Opini WTP sebenarnya bukan sesuatu yang spesial karena sudah menjadi kewajiban setiap badan publik pengguna anggaran negara.
"Hanya saja, jika mendapatkan opini WDP (wajar dengan pengecualian), tidak baik juga karena pasti ada temuan materiil yang cukup besar,” kata Sidharta.
Terkait opini WTP yang diperoleh LPSK dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2021, lanjut Sidharta, harus sebisa mungkin dipertahankan.
Caranya tidak lain dengan meningkatkan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan.
“Acuannya (Opini WTP) adalah kepatuhan pada aturan dan kewajaran,” pungkas Sidharta.
HUMAS LPSK