Medan, Kabartujuhsatu.news,-Ricky Agatha Siahaan (32) warga Desa Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Daniel Simamora (27) warga Desa Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu dan Frans Okto Butar-Butar (28) Desa Perumnas Simalingkar terpaksa ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi oleh Tim Reskrim Polsek Pancur Batu – Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara.
Pasalnya, ketiga pria yang berdomisili di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang tersebut melakukan aksi pencurian di Puskesmas Pembantu Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Eriyanto Ginting,S.Sos melalu Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, AKP Amir Sitepu,SH membenarkan penangkapan tiga orang pelaku pencurian tersebut.
“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/158/ V/ 2022 /SPKT/Polsek P.Batu/ Restabes Medan / Polda Sumatra Utara, tanggal 23 mei 2022 Pelapor atas nama Hotmarisi Sihite, ketiga pria tersebut sudah diamankan tim reskrim karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Puskesmas Pembantu Desa Simalingkar,Kecamatan Pancur Batu,” Sebut Akp Amir Sitepu
Lebih lanjut, Kata AKP Amir Sitepu, kejadian tersebut terjadi pada hari senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar Pukul 02.00Wib, ketiga tersangka diduga masuk ke sebuah ruangan kantor yang ada di Puskesmas tersebut dan mengambil mereka mengambil sebuah laptop merek Aser dan sebuah TV CD 14 inci Merek Ikedo warna hitam yang ada diruangan tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Tim yang di pimpin langsung oleh Akp Amir Sitepu,SH langsung melakukan olah tkp di lokasi puskemas tersebut dan pada hari Rabu tanggal 08 mei 2022 sekitar Pukul 18.00 Wib,Unit Reskrim Polsek P.Batu melakukan Lidik dan mendapat impormasi tentang Pelaku Pencurian di kantor Puskesmas Pembatu Desa Prumnas Simalingkar,”Ungkap Akp Amir Sitepu
Dijelaskan Kanit Reskrim Akp Amir Sitepu, setelah kami mendapatk ciri ciri pelaku dan kemudian mendapat impormasi keberadaan dan berhasil menangkap salah seorang pelaku yang bernama Riki, saat kami introgasi, Riki mengakui perbuatan ny, Riki mengakui ia melakukan perbuatan nya bersama dengan rekan nya Daniel Simamora dan Frans Octo Butar Butar, atas pengakuan Riki kami juga berhasil mengamankan dua orang teman nya di lokasi yang berbeda.
“Usai ketiga pelaku berhasil kami ringkus, ketiga pelaku langsung kami bawa ke ke meja penyidik Polsek Pancur Batu untuk segera di lakukan pemeriksaan, dan saat kami introgasi, mereka mengakui bahwa mereka mempunya peran masing masing, dimana peran yang dimainkan oleh Daniel Simamora adalah masuk kedalam kantor dengan cara mencongkel jendela belakang, sedangkan Riki menungu di depan kantor sedangkan Okto Butar Butar berperan menjualkan barang hasil curian dengan menggunakan sebuah mini bus angkutan trayek line 10 warna kuning dengan nomor polisi BK 1380 UD ke seseorang yang tidak ia ketahui namanya yang berada di Jalan Pancing seharga Rp 350.000 ,“ Ujar Mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru tersebut
Lanjut Akp Amir Sitepu, setelah barang tersebut berhasil di jual, mereka kembali berkumpul untuk membagikan uang hasil penjualan barang yang telah mereka curi, dimana sebagian uang nya hasil menjual barang curian tersebut sudah habis dibelikan makanan, rokok dan sisanya dibagikan kepada mereka bertiga DS Rp.70.000, RK Rp.70.000 dan OT Rp.60.000.
“Saat ini ketiga pelaku sudah kami jebloskan ke sel jeruji besi Polsek Pancur Batu sambil menunggu berkasnya di limpahkan ke JPU dan ketiga pelaku kami jerat dengan pasal pencurian 363 ancaman hukuman nya diatas lima tahun kurungan badan,” Pungkas Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Ajun Komisaris Polisi Amir Sitepu,SH.
(Reporter : Leodepari)