Cegah PMK, DPKHP Kabupaten Soppeng Siapkan Posko Siaga dan Nomor Pengaduan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Cegah PMK, DPKHP Kabupaten Soppeng Siapkan Posko Siaga dan Nomor Pengaduan

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 10 Juli 2022, Juli 10, 2022 WIB Last Updated 2022-07-10T09:06:51Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Dalam rangka mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kini menjadi issue Nasional yang sangat penting untuk mendapat perhatian sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Peternakan kini telah menyiapkan Posko Siaga Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang bertempat di Kantor Dinas Peternakan, kesehatan hewan dan perikanan (DPKHP) Kabupaten Soppeng.

    Kadis DPKHP Ir Erman Asnawi, M.Si mengungkapkan bahwa Posko siaga ini disiapkan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagaimana Visi Kabupaten Soppeng yaitu "Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera", ujarnya melalui rilis tertulisnya Ahad (10/7/2022).

    Ia menyebut bahwa, "Hal ini juga terkait dengan Instruksi Menteri Pertanian RI Nomor : 151/PK.300/M/VII/2022 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia tertanggal 4 Juli 2022 agar dilakukan langkah taktis terkait PMK.

    "Dan sebagai tindak lanjut instruksi ini, Kadis Peternakan, kesehatan hewan dan perikanan Kab. Soppeng, Ir. Erman Asnawi, M.Si telah menyiapkan Posko siaga ini yang dibentuk terhitung sejak tanggal 06 Juli 2022 dengan menyiapkan 7 dokter hewan dan 15 tenaga para medik.


    "Posko siaga ini disiapkan untuk mengantisipasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sudah terkonfirmasi pada 22 provinsi dan pada salah satu Kabupaten di Sulawesi Selatan" bebernya.

    Kata Dia, "Adapun kegiatan yang dilakukan di posko ini antara lain dalam hal pengeluaran Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), penyuluhan, pemeriksaan dan tindakan medik terhadap hewan ternak, jelas Alumni Fakultas Peternakan IPB Bogor ini.

    Dikatakannya, "Pemerintah Kabupaten Soppeng, juga sudah melakukan penutupan ( lockdown) untuk ternak yang rentan dari penyakit PMK ini dengan bersinergi bersama TNI, Polri, Kejaksaan dan Instansi terkait lainnya, katanya.

    "Namun demikian, kami akan tetap mengedepankan aspek pengawasan dengan adanya posko layanan gratis 24 jam ini, tandasnya.

    "Posko ini sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan dalam melaksanakan pemotongan huwan kurban" terangnya.

    "Jika ada masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau hal yang ingin ditanyakan terkait Penyakit PMK ini, maka dapat menghubungi Nomor telepon informasi dan pengaduan (0821 2978 7272) yang telah disiapkan, pungkasnya.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini