Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Dua residivist di Ringkus Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Dua residivist di Ringkus Polisi

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 24 Juli 2022, Juli 24, 2022 WIB Last Updated 2022-07-24T12:59:22Z
    masukkan script iklan disini
    Para tersangka Narkoba (Ist).

    Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news,-.Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara di pimpin Kapolsek meringkus dua residivist sekaligus dalam kasus narkoba di perumahan area kelompok 10 Desa Tulang Bawang Baru Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara pada Sabtu petang 23/7/2022 pukul 17.50 wib

    "Keduanya yakni I.S (35) warga Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang dan Z (34) warga Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan berikut sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

    Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi warga masyarakat kepada pihak Polsek tentang adanya pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba dirumah (IS) "ujarnya Minggu 24/7/2022

    Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya kita turunkan Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mapping sasaran,  anggota pun memperoleh kebenaran informasi dan melaporkan kepada Kapolsek

    Pukul 17.50 wib kita lakukan penggerebakan TKP dirumah terduga IS dan mendapatkan terduga IS sedang bersama Z dengan sejumlah barang bukti yang ada berupa 1 (satu) peket besar kristal di duga Shabu-sabu, 14 (empat belas) paket kecil bruto 11,28 gr, 1 (satu) Unit HP Reno 7 warna orange, 3 (tiga) Unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) buah kotak permen mentos, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah tas pinggang kulit warna coklat, 1 (satu) buah dompet warna hitam.

    Selain itu ada juga uang tunai sebesar Rp 275.000,- 1 (buah) KTP An. Z dan 1 (satu) buah SIM C, 2 (dua) buah ATM Bank BNI, mereka langsung kita amankan ke Mapolsek Bunga Mayang. "ujar Adeka

    Setelah kita dalami terhadap keduanya, diketahui bahwa terduga pelaku IS  tercatat pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa (narkoba) dan terduga Z terkait kepemilikan senjata api ilegal, keduanya merupakan residivist "imbuhnya

    Untuk penyidikan selanjutnya kedua terduga pelaku berikut barang bukti, kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah menjalani pemeriksaan ".

    Published : Tomi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini