Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Direktur Jenderal Bidang Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Bangda Kemendagri) Teguh Setyabudi mewakili Mendagri hadir pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pertanian Nasional 2022 (Musrenbangtannas 2022), pada Rabu (29/06/2022).
Dirjen Bina Bangda pada kesempatan itu menyampaikan materi tentang “Rancangan RKPD dan Pembangunan Daerah Tahun 2023”
Musrenbangtannas 2022 merupakan forum antara pemangku kepentingan sektor pertanian (pusat, daerah, serta organisasi pertanian) dalam rangka membahas perencanaan tahun 2023.
Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan tema “Memperkuat Pertanian Maju, Mandiri, dan Modern dalam Menghadapi Perubahan Iklim dan Akselarasi Pemulihan Ekonomi Nasional”.
Pembukaan Musrenbangtannas 2022 tersebut diawali dengan penyampaian arahan dari Kementerian Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
Pada sesi diskusi panel, Dirjen Bina Bangda menyampaikan beberapa hal untuk mendukung pertanian nasional.
Pertama, pembangunan daerah diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kemendagri berperan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang salah satunya terkait dengan Pembangunan Daerah,” ungkap Teguh.
Kedua, sebagai salah satu upaya sinkronisasi perencanaan pembangunan, telah dilaksanakan Rakortekrenbang pada Bulan Februari 2022 utk membahas upaya pencapaian target pembangunan nasional.
“Berdasarkan hasil dari Rakortekrenbang dimaksud, terdapat 15.074 Sub Kegiatan dan 68,491 Triliun pada Ranwal RKPD 2023 Provinsi, yg mendukung pencapaian target pembangunan nasional Tahun 2023,” tambah Teguh.
Ketiga, Urusan Pertanian merupakan urusan ke-tiga yang paling intens dibahas pada saat Rakortekrenbang dengan jumlah pembahasan sebanyak 1.012 Sub Kegiatan.
Keempat, Kemendagri telah mengeluarkan 3 kebijakan substansial yang perlu dipedomani dalam rangka pembangunan daerah tahun 2023, yaitu Permendagri 81 Nomor Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023, Inmedagri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokrenbangda bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022 dan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenkaltur Pembangunan dan Penganggaran Daerah.
“Pada Lampiran Permendagri Nomor 81 Tahun 2021, terdapat indikator pembangunan terkait pertanian dan pangan yang perlu dipedomani yaitu, produktivitas pertanian, penyebaran penyakit, cadangan pangan, dan pemanfaatan pangan yang kualitasnya terjamin,” jelasnya.
Kelima, telah dilakukan Fasilitasi RKPD Provinsi Tahun 2023. Berdasarkan fasilitasi tersebut, terdapat total pagu sebesar 4,66 Triliun terkait Urusan Pertanian dan Rp 337 Miliar terkait dengan Urusan Pangan.
Teguh juga menambahkan bahwa terdapat isu-isu terkait pertanian yg perlu diperhatikan pemerintah daerah, antara lain Renaksi Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB), Pencegahan dan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Implementasi Program Kartu Tani untuk Pupuk Bersubsidi, serta Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate).
(Red)