K3S Kota Bumi Selatan Lampung Utara Diduga Lakukan Pungli
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    K3S Kota Bumi Selatan Lampung Utara Diduga Lakukan Pungli

    Kabartujuhsatu
    Senin, 25 Juli 2022, Juli 25, 2022 WIB Last Updated 2022-07-25T14:41:21Z
    masukkan script iklan disini

    Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news,- Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( KKKS ) kotabumi selatan Kabupaten Lampung Utara Hermansyah diduga telah melakukan pemungutan liar ( PUNGLI ) dengan membawa nama Kepala Inspektorat Lampung Utara atas dasar proposal kegiatan Federasi Olah Raga Karate Indonesia ( FORKI ) dapat di jerat dengan pasal Pidana. Senin ( 25/07/2022 ).

    Hal itu disampaikan oleh Sekretaris PERADI Kabupaten Lampung Utara kotabumi William Mamora, SH yang juga selaku Praktisi Hukum dari Generasi Muda Milenial Lampung.


    Sekretaris HIPMI Lampung Utara ini menilai hal itu dapat di kenakan dengan pencemaran nama baik terutama pihak dari Kepala inspektorat Lampung Utara kemudian bisa juga di kenakan dengan pasal 378 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dengan ancaman 4 tahun penjara, katanya.

    Ia menjelaskan bahwa, "Menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut dapat di jerat dengan pencemaran nama baik apa lagi kalau memang hal itu sampai terjadi kemudian Kepala inspektorat telah merasa di rugikan atas hal ini " terang William Mamora.

    Dia mengatakan"Seumpamanya memang benar pihak FORKI meminta bantuan kepada Hermansyah sebagai ketua dari KKKS kotabumi selatan, ya boleh-boleh aja tetapi yang tidak di benarkan itu ada unsur Pemaksaan dalam bantuan ini pastinya " tandas Sekretaris PERADI ini.

    "Kemudian kegiatan FORKI ini kan tidak ada hubungannya dengan para Kepala Sekolah dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, tuturnya.

    "Yang pastinya kata Dia," Bila memang ada pihak yang merasa di paksa dalam membantu proposal kegiatan ini terutama dari para kepala sekolah, mereka dapat dengan segera melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat lalu di tindak lanjuti ke APH Lampung Utara" jelas William Mamora.

    Di tempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara Drs. Hi.Matsoleh Spd. mengatakan akan memanggil Hermansyah sebagai Korwil KKKS kotabumi selatan dalam waktu dekat ini, katanya.

    "Saya akan panggil pihak yang bersangkutan dan mendengarkan penjelasannya lebih dahulu dari ketua Korwil KKKS kotabumi ini, apa lagi tidak saya benarkan untuk menarik sumbangan tanpa memiliki dasar yang jelas apalagi dikenakan nilai patokan untuk sumbangan itu dan juga mengatas namakan Korwil KKKS " tandas Matsoleh.

    Sementara itu dari pihak Dinas Inspektorat saat ini belum bisa memberikan komentar dari permasalahan ini di karenakan tidak satu pun pegawai Inspektorat yang berani memberikan penjelasan mengenai permasalahan ini, dan harus menunggu, dan berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

    (Why/Tomi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini