Surabaya, Kabartujuhsatu.news,- Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Baihaki Akbar, kecewa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran gagal menjemput paksa Mardani Maming di Apartemennya, Senin (25/7/2022).
Kegagalan tersebut, menurutnya, adalah bukti bahwa kinerja lembaga antirasuah tersebut semakin buruk.
"Kinerja KPK semakin hari tampak makin buruk," ujar Baihaki Akbar
Baihaki Akbar menjelaskan, sejauh ini KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak menunjukkan kinerja yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi, Selasa (26/7/2022).
"Dalam dua minggu saja KPK kehilangan jejak orang yang akan dijemput paksa.
"Belum lagi kasus dugaan korupsi Formula E ditidurkan," ungkap Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA.
Oleh karena itu, dirinya menggaungkan agar lembaga yang lahir pada era reformasi ini dibubarkan saja.
"Bubar sajalah kalian! (KPK)" tegasnya.
Sebelumnya KPK gagal menjemput paksa politikus PDIP Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya.
Ali menjelaskan bahwa jika Mardani Maming tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK, pihaknya akan menjadikan Mardani Maming sebagai buronan lembaga antirasuah.
“Perlu juga kami sampaikan, Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” tandasnya.
Diketahui Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming kini masuk dalam daftar percarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penerbitan DPO dilakukan usai Mardani Maming tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebanyak dua kali selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
(**)