Soppeng, Kabartujuhsatu.news, – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulsel H. A. Ansyari Mangkona menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2018 – 2023 di dua desa yang berbeda di wilayah Kabupaten Soppeng, Sabtu (9/7/2022).
Diketahui bahwa kegiatan pertama dilaksanakan di Desa Tetewatu Kecamatan Lilirilau, pada tanggal 7 Juli 2022 dan kegiatan kedua di Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng pada tanggal 8 Juli 2022 dengan menghadirkan Andi Mapparemma Wakil Ketua DPRD Kab Soppeng sebagai salah satu narasumber.
Dalam pemaparannya A. Ansyari yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sulsel mengatakan bahwa materi penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, mencakup penyesuaian terhadap substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Ujarnya.
Dikatakannya, "Penyesuaian kembali struktur organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan struktur urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta penyesuaian terhadap indikator dan target sebagimana tertuang dalam RPJMD harus memperhatikan capaian kinerja, kondisi, potensi dan amanat regulasi, pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Lurah setempat bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh wanita. (*)