Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Smart In Pays (SIP) adalah aplikasi Pembayaran online mempunyai member sekitar 60 untuk wilayah kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan.
Bisnis yang berbasis aplikasi ini diketahui mempunyai 3 tingkatan pilihan mulai Rp. 3.200,000, Rp. 11 juta hingga Rp. 22.200,000.
Bisnis ini bergerak di bidang pembelian produk dengan sistem MLM (Multi Level Marketing) atau dengan kata lain sistim pemasaran berjenjang.
Diketahui bahwa PT. SIP Indonesia merupakan perusahaan multi level marketing yang menjual produk-produk diantaranya produk kecantikan/perawatan wajah dan telah terdaftar di APLI, serta mendapat ijin dari Kementerian Perdagangan RI.
AS salah satu member yang berdomisili di kabupaten Soppeng telah melaporkan YS warga Soppeng yang beralamat Samarinda ke pihak kepolisian resort Soppeng.
Baik AS maupun YS sama member dan atau Upline di PT SIP Indonesia yang masing-masing merekrut anggota.
As mengatakan bahwa "saya telah melaporkan YS ke pihak polres Soppeng karena saya merasa di rugikan, dengan dukungan sejumlah saksi anggota (downline, red), ujarnya, Selasa (5/7/2022).
Kata dia" Laporan polisi ini tertanggal Kamis 25 Mei 2022 dengan nomor LP/91/V/2022/SPKT dan hingga saat ini YS belum memenuhi panggilan polisi, ujarnya saat ditemui di salah satu warkop di bilangan kota Watansoppeng, Selasa (5/7/2022).
"Saya laporkan juga karena pada saat perekrutan YS mengatakan bahwa jika bisnis ini nantinya macet maka dirinya bertanggungjawab dan bersedia mengembalikan dananya, ujarnya kepada awak media.
Ia mengaku bahwa dirinya masuk member di PT SIP yang diajak oleh YS dengan paket pilihan Rp. 22.200 ribu (Dua puluh dua juta dua ratus rupiah).
AS mengaku bahwa dirinya masuk menjadi member karena meyakini YS seorang pengusaha tidak mungkin mengajak kalau bisnis ini tidak bagus, katanya.
"Kami juga tidak terlalu paham mengenai soal akun yang ada di aplikasi tersebut, tuturnya.
Sementara itu YS mengatakan, " Baik AS maupun saya sama-sama member dan anggota yang dibawahnya itu saya tidak kenal, ujarnya saat jumpa pers, Kamis (7/7/2022).
YS juga menyampaikan bahwa dalam PT SIP Indonesia yang saat ini masih berjalan lancar dengan bisnis marketing Multi Level bukan bisnis saham namun itu pembelian produk, terangnya.
Produk itu diantaranya S2U yang merupakan salah satu produk untuk perawatan wajah baik yang dapat dipakai laki-laki maupun perempuan seperti yang saya pakai ini, bebernya.
YS lebih jauh menjelaskan bahwa pembelian produk itu misalnya paket pilihan Rp. 22.200, 000 dengan pembagian untuk Rp. 20 juta itu pembelian produk, 2 JT untuk aplikasi sementara untuk administrasi sebesar Rp. 200 ribu dan dana itu masuk ke rekening bukan di akun, katanya.
Meski YS mengakui bahwa sejumlah dana itu ada yang cash langsung ada yang melalui rekening namun dana itu bukan saldo tetapi pembelian produk dan member sendiri (downline, red) melalui akunnya yang dapat mengklaim sendiri (bukan Upline, red) jelasnya.
Akun itu sesuai data pribadi masing-masing member, dan saya sudah jelaskan semua saat sosialisasi, begitupun dalam menjalankan bisnis ini sudah sesuai SOP katanya.
Selain itu YS membeberkan bahwa pelapor juga sudah mendapatkan keuntungan dan ada buktinya, sekitar 39 juta, katanya.
Dalam kesempatan itu YS juga menjelaskan bahwa bisnis ini terpisah dengan usaha SPBU tidak ada hubungannya sehingga hal inilah yang mendasari saya melaporkan yang di duga pencemaran nama baik ini ke Polda Sulsel, ucapnya.
Saat ditanya oleh wartawan terkait pernyataannya bahwa jika bisnis ini macet maka dirinya bertanggungjawab.
Hal itu dibantah YS dengan mengatakan, " Saya hanya menyampaikan bahwa secara pribadi jika perusahaan ini dalam kondisi pailit dan atau bangkrut maka saya yang bertanggungjawab dan saat ini perusahaan bisnis marketing PT SIP Indonesia masih tetap lancar dengan 60 member khusus di kabupaten Soppeng, tandasnya.
YS juga mengakui bahwa dirinya telah memenuhi undangan pihak polres Soppeng terkait kasus ini, katanya yang didampingi penasehat hukumnya di hadapan wartawan.
Sementara itu pihak polres Soppeng saat di konfirmasi menyampaikan bahwa benar YS sudah memenuhi undangan Polres Soppeng pada siang kemarin (Rabu,6/7/2022) dan saat ini kasus tersebut sementara dalam penyelidikan pihak polres Soppeng, terang Iptu Burhanuddin Kanit Tipidter satreskrim Polres Soppeng.
(Red)