Gayo Lues, Kabartujuhsatu.news,-
Polisi kembali gagalkan peredaran narkoba jenis ganja di daerah Gayo Lues Aceh seberat 175 kg di jalan Blangkejeren- Pining, Sabtu dini hari (23/7) .
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Efrianza,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Dari, SH dengan mengatakan.
"Benar tadi malam kami berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja seberat 175 Kg," beber Darli.
Dari pengungkapan tersebut, Kata Daril, " Anggota Resnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang mengangkut ganja, masing masing inisial J (23) warga Desa Gumpang Kecamatan Putri Betung dan S (45) penduduk Kutacane Aceh Tenggara, jelasnya.
AKP Darli menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari didapatkannya informasi dari masyarakat bahwa pada hari Jum'at tanggal 22 Juli 2022 sekira Pukul 22.00 Wib kepada Anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues bahwa akan ada mobil yang akan mengangkut narkotika jenis Ganja.
Menindak lanjuti informasi tersebut Sat Resnarkoba yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara melakukan razia tertutup di Jalan Blangkejeren- Pining tepatnya disimpang Jalan Desa Uring Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues.
Kemudian sekitar pukul 01.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba melihat adanya 1 (Satu) unit mobil merk Mitshubishi L300 jenis Minibus (PP SEBAYANG) Warna Putih dengan Nomor Polisi BK 1601 SU namun saat dilakukan pemberhentian Mobil tersebut melakukan Penerobosan tanpa menghiraukan petugas dan mencoba melarikan diri.
Kemudian personel Satresnarkoba melakukan pengejaran dan tepat di Jalan Lintas Blangkejeren - Pining, Desa Gajah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues (genting) mobil tersebut memberhentikan kendaraannya di samping sebuah rumah kosong dan saat dilakukan pengecekan terhadap mobil ditemukan narkotika jenis Ganja sebanyak 7 (Tujuh) karung Goni dengan berat perkiraan sementara ± 175 Kg (Seratus Tujuh Puluh Lima) yang disimpan di bagian belakang Mobil.
Selanjutnya juga ditemukan seorang laki-laki didalam mobil yang mengaku bernama J (23) Warga Desa Gumpang Kecamatan Putri Betung, dan dari keterangannya ia mengatakan bahwa ada 1 (satu) rekannya yang lain bernama S (45) Warga Kutacane, Aceh Tenggara yang melarikan diri ke arah jurang kemudian petugas berusaha mencari S (45) dengan melakukan penyisiran disekitar area tempat mobil berhenti dan ditemukan S (45) sudah tergeletak/terkapar di pinggir jalan diduga akibat terjatuh dari tebing saat mencoba melarikan diri.
Selanjutnya terhadap J langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut sedangkan terhadap S langsung dibantu evakuasi dan pertolongan ke Pukesmas Kota Blangkejeren. Kemudian sekira pukul 02.00 Wib S dirujuk Ke RSU Muhammad Alikasim Kabupaten Gayo Lues untuk mendapat perawatan lebih intensif.
Kemudian setelah ditangani oleh pihak Rumah sakit sekira pukul 07.50 Wib pihak rumah sakit mengabarkan bahwa S meninggal dunia.
Menurut keterangan pihak rumah sakit S meninggal akibat luka yang dialaminya.(AViD/Abdi)