Sesajen itu Haram
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sesajen itu Haram

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 03 Juli 2022, Juli 03, 2022 WIB Last Updated 2022-07-03T10:16:08Z
    masukkan script iklan disini

    Makassar, Kabartujuhsatu.news,-Sesajen merupakan peninggalan masa-masa Jahiliyah yang diwariskan oleh agama Hindu-Budha. Sesajen dalam bentuk apapun adalah haram dan tergolong perbuatan musyrik. 

    Istilah sesajen memang sudah tak asing di telinga masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua paham dan mengerti apa itu sesajen. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, sesajen atau sajen adalah makanan (bunga-bungaan dan sebagainya) yang disajikan kepada orang halus dan sebagainya.

    Tradisi sesajen, sajian, atau semah itu merupakan peninggalan masa-masa Jahiliyah sebelum datangnya Islam yang sampai saat ini belum tuntas dan masih dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat. Tradisi sesajen diwariskan oleh agama Hindu-Budha.

    Sesajen berarti sajian atau hidangan, yang memiliki nilai sakral di sebagian besar masyarakat. Sesajen tersebut dipersembahkan untuk leluhur atau pun bertujuan untuk berkomunikasi atau berinteraksi dengan makhluk gaib. Ini dilakukan untuk mencari berkah di tempat-tempat tertentu, karena tempat tersebut diyakini keramat. Biasanya, sesajen juga diberikan kepada benda-benda yang diyakini memiliki kekuatan ghaib, semacam keris, trisula dan lain sebagainya untuk tujuan yang bersifat duniawi. Orang juga biasanya percaya adanya "penghuni" atau sejenisnya yang mendiami suatu tempat, sehingga merasa perlu menjalin komunikasi yang harmonis. 

    Sedangkan waktu penyajiannya biasanya akan ditentukan pada hari-hari tertentu, seperti malam Jum’at kliwon, Selasa legi dan lain sebagainya. Adapun bentuk sesajiannya juga cukup bervariasi tergantung permintaan atau sesuai “bisikan ghaib” yang diterima oleh orang pintar, paranormal, dukun dan lain sebagainya.

    Sesajen atau sesaji adalah aktualisasi dari pikiran, keinginan, dan perasaan seseorang untuk lebih mendekatkan dirinya kepada Tuhan. Sesajen juga merupakan sebuah wacana simbol yang digunakan sebagai sarana untuk negosiasi spiritual kepada hal-hal gaib. Hal ini dilakukan supaya makhluk-makhluk halus di atas kekuatan manusia tidak mengganggu. Sesajen juga biasanya dimaksudkan untuk menolak bala dan hambatan serta membuka pintu rezeki. 

    Sesajen dikenal sebagai alat persembahan lazimnya digunakan untuk upacara peringatan atau hajatan. Seperti memperingati orang meninggal, pernikahan, selamatan, dan sunatan dan lain-lain. Sesajen amat lekat dengan praktik upacara adat melalui selamatan untuk berbagai keperluan. Sesajen biasanya diletakkan di tempat-tempat tertentu seperti tiang rumah, persimpangan jalan, tepi sungai, atau dibuang ke laut dan titik lain yang dianggap keramat dengan memuat sajian-sajian dari perangkat khusus, seperti sapi, kambing, telur, tumpeng, buah-buahan, lauk-pauk, jajanan pasar, air kelapa, dan menu sajen lainnya yang bergantung tujuan upacara adat. Selain doa bersama yang dipimpin oleh tokoh yang dituakan, para normal atau dukun. 

    Bagaimana Hukum Sesajen?
    Tradisi sesajen itu berangkat dari suatu keyakinan yang dinilai sakral yang berarti masuk dalam kategori akidah, yang hukumnya dilarang oleh Islam. Sesajen dalam bentuk apapun yang ada di Indonesia, secara akidah itu tidak boleh atau terlarang karena tidak sejalan dengan hukum Islam. Sesajen juga bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang untuk melakukan perbuatan mubazir. Sebab, memberikan makanan yang tidak jelas pemanfaatannya.

    Sesungguhnya jin (syaitan) mendapatkan kesenangan ketika manusia menaatinya, menyembahnya, mengagungkannya dan berlindung kepadanya (berbuat syirik dan kufur kepada Allah). Sedangkan manusia mendapatkan kesenangan dengan dipenuhi dan tercapainya keinginannya dengan sebab bantuan dari para jin. Orang yang menghambakan diri pada jin, sebagai imbalannya, jin tersebut akan membantunya dalam memenuhi kebutuhannya.

    Ikut berpartisipasi dan membantu terselenggaranya acara ini dalam segala bentuknya, adalah termasuk dosa yang sangat besar, karena termasuk tolong-menolong dalam perbuatan maksiat yang sangat besar kepada Allah, yaitu perbuatan syirik.

    Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai.

    Jumhur ulama mengatakan hukum sesajen dalam Islam adalah haram. Ritual pemberian sesajen itu tergolong sebagai perbuatan musyrik. Pasalnya, ritual mempersembahkan sesajen tersebut ditujukan kepada makhuk halus yang dianggap sebagai penguasa tempat tertentu, di mana hal tersebut termasuk sebagai perbuatan menyekutukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan makhluk.

    Ibadah hati seperti doa, takut, berharap, tawakal, cinta, dan segala bentuk ibadah haruslah ditujukan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata, sebagaimana firman-Nya: “Sesungguhnya mereka hanyalah setan yang menakut-nakuti (kamu) dengan teman-teman setianya, karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu orang-orang beriman”. (QS. Ali ‘Imran ayat 175). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: ”Maka barangsiapa mengharap pertemuan dengan Tuhannya maka hendaklah dia mengerjakan kebajikan dan janganlah dia mempersekutukan dengan sesuatu pun dalam beribadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi Ayat 110)

    Sesajen untuk Leluhur
    Sesungguhnya arwah umat Muslim sudah tenang di alam barzakh. Mereka tidak mungkin berkeliaran di alam dunia untuk meminta sesaji dan lain sebagainya. Sehingga, keyakinan bahwa arwah membutuhkan sajian itu musyrik. Umat Muslim dilarang untuk mempercayai dan menyambut kedatangannya, termasuk dengan memberikan sesajen. Perkara ini telah dijelaskan dalam Alquran surat An Nisa ayat 48 yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar”. (QS. An-Nisa' Ayat 48).

    Selain tidak mendapat ampunan dari Allah, perbuatan syirik juga memberikan dampak negatif dalam kehidupan manusia. Mereka akan sulit menerima kebenaran Islam yang ditunjukan kepadanya. Wallahu 'alam.

    (Arianto)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini