Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Tudingan Direktur eksekutif Government Againts Coruption & Dicrimination (GACD) Andar Situmorang yang tengah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) PT. Aneka Bintang Gading Induk Holywings perlu ditindaklanjuti oleh para penegak hukum.
Dugaan menipulasi pajak daerah mungkin saja terjadi di DKI Jakarta dan pemda-pemda di kabupaten/Kota se-Indonesia yang ada Holywings.
"Petugas pajak pun hendaknya membuka diri atas dugaan menipulasi pajak yang dituding oleh Andar. Sehingga Pemprop DKI JAKARTA bukan hanya membekukan atau mencabut izin PT. Aneka Bintang Gading semata. Tapi juga bisa membubarkannya," Ungkap Pengamat Hukum Politik Suta Widhya, Sabtu(2/7) sore di Jakarta.
Sekarang saatnya para pemangku kekuasaan bertindak tegas pada pelaku manipulasi pajak.
“Kasus penghinaan kepada umat beragama itu hanyalah pemicu untuk membongkar kasus lainnya.
"Penistaan Agama akan dikenakan Pasal 156 (a) 18 KUHPidana. Sedangkan kasus penggelapan atau manipulasi pajak terkena aturan dalam UU Perpajakan," lanjut Suta.
Dirinya meminta kepada pemerintah daerah yang ada di daerah pajak cafe dan ijin Holywings agar tidak lagi merevisi atau meninjau ulang ijin dari Holywings, sebab, induknya saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Tangerang dan sedang menunggu keabsahan keputusan PN Tangerang.
Tindakan Holywings menurut Suta sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah di DKI Jakarta maupun di daerah lainnya.
“Itu sudah melakukan indikasi pidana dan harus segera diproses para tersangka penggelapan pajak.
"Semua direksi pemilik perusahaan dan komisaris atau pemilik saham harus ikut bertanggung jawab, " Tegas Suta.
Dugaan adanya modus dari PT. Aneka Bintang Gading pemilik Holywings yang telah manipulasi pajak untuk pertama kalinya dilontarkan Andar setelah kasus penghinaan agama terjadi beberapa minggu lalu.
"Sementara perijinan Badan PTSP hanya mengeluarkan ijin restoran tetapi dipergunakan menjadi tempat hiburan bukan restoran lagi. Itu saja sudah sebuah penyimpangan," tutup Suta.
(Red/K71)