Warga Lapor Rumahnya Dibakar, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Warga Lapor Rumahnya Dibakar, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

    Kabartujuhsatu
    Senin, 18 Juli 2022, Juli 18, 2022 WIB Last Updated 2022-07-19T03:47:55Z
    masukkan script iklan disini
    Ads Pelaku Pembakaran rumah (Ist).

    Delitua, Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Ads (42) warga Jalan M Yakub, Gang Titi Batu, No 35, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan terpaksa ditangkap unit reskrim Polsek Delitua dari kediaman nya di Kecamatan Medan Timur Kota Medan karena diduga kuat sebagai pelaku pembakaran rumah Ahmad Riandi yang ada di Kecamatan Delitua.

    Ads nekat membakar rumah Ahmad yang berada di Jalan Sejarah Gang Iklas, No23, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua pada hari senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 02.10 Wib.

    Saat kejadian, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH yang mendapatkan informasi tersebut langsung gerak cepat menuju lokasi kejadian bersama Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH dan Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, SH untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan lokasi.

    Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH didampingi Ipda Syawal Sitepu, SH Senin 18 Juli 2022 Pukul 16.00 Wib menjelaskan bahwa, pelaku pembakaran rumah Ahmad Riandi (pelapor) sudah kami amankan di sebuah lokasi di Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Timur.

    “Pelaku kami ringkus pada tanggal 12 Juli 2022 pukul 20.00 wib, jelasnya.

    Kejadian tersebut di lakukan pelaku pada hari senin 11 Juli 2022, dimana pada saat itu Ibu dari pelapor (korban) yang sedang berada di rumah kakaknya, saat itu Ibu pelapor mendengar ada suara keras yang berasal dari seng rumahnya, saat itu juga Ibu korban mendengar ada suara teriakan bahwa ada sebuah rumah terbakar, lantas mereka pun melihat keluar, ternyata rumah anaknya sudah terbakar,” Sebut Kanit (GKY).

    Dijelaskan Kanit, bahwa setelah Ibu itu mengetahui rumah anaknya terbakar, Ibu itu pun menghubungi dan langsung memberitahukan kejadian itu kepada anaknya Ahmad Riandi, dan sejumlah warga pun yang berada di lokasi ikut membantu menghubungi pemadam kebakaran Delitua serta ikut membantu memadamkan kobaran api.


    Dalam kejadian itu, Kerugian ditaksir sekitar Rp 35.000.000, namun karena merasa tak terima atas kejadian tersebut sehingga korban melakukan pengaduan ke pihak Polsek Delitua.

    “Usai membuat laporan resmi ke Polsek Delitua, kami pun melakukan penyelidikan, kami pun mengantongi idenditas pelaku, sehingga pada tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 Wib kami mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa pelaku pembakaran sedang berada di Jalan Surabaya, Kota Medan, ”Sebut Mantan Kanit Idik III Satnarkoba Polrestabes Medan.

    Lanjut Kanit Iptu Irwanta Sembiring (GKY), kami bersama Panit Ipda Syawal Sitepu,SH bersama tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke lokasi yang di informasikan, kami mendapati pelaku (tersangka) sedang berada di pinggir jalan raya sehingga kami pun langusung bisa mengamankan pelaku. 

    "Saat kami introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membakar rumah pelapor dengan cara menyiram cairan BBM ke lokasi dan langsung membakarnya.

    “Saat ini tersangka kami bawa ke dan jebloskan ke jeruji besi Polsek Delitua – Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,”Pungkas Iptu Irwanta Sembiring yang akrab di sapa GKY.

    (Reporter : Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini