Pancur Batu, Kabartujuhsatu.news,- HG (44) pria pengangguran, warga Jalan Pahlawan Dusun IV, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang terpakasa mendekam di Penjara Polsek Pancur Batu - Polrestabes Medan.
HG ditangkap unit reskrim Polsek Pancur Batu karena diduga kuat melakukan aksi pencurian di Jalan Salam Tani, Dusun IV, Desa Hulu.
Kapolsek Pancur Batu Kompol ED Ginting S,Sos melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Akp Amir Sitepu,SH pada sabtu 6/8/2020 sore membenarkan hal tersebut.
"Penangkapan tersebut berdasarkan laporan NR perempuan (57) warga Namo Salak, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu dengan nomor Lp/PB/226/VII/2022/Restabes Medan/ Sek PC Batu, pada hari minggu 17 Juli 2022, dimana korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 23.000.000. ," Tutur Amir Sitepu
Dijelaskan Amir Sitepu bahwa, pada hari minggu 09 Juli 2022 Anasari Br Tarigan (Saksi) (47) warga Jalan Pahlawan datang kerumah perpustakaan SD Negeri Pancur Batu 101817 dengan tujuan ingin menghidupkan pompa air. Setibanya di ruangan perpustakaan, saksi melihat kondisi ruangan sudah berantakan, buku buku yang diletakkan di rak buku sudah hilang.
"Kemudian saksi juga melihat mesin pompa air dan matras sudah tidak ada pada tempatnya, saksi pun memberitahukan hal tersebut kepada Pelapor (NR). Sat itu juga saksi dan pelapor berupaya mencari siapa pelaku yang masuk ke ruangan perpustakaan tersebut, namun tidak menemukannya, sehingga pada akhirnya NR membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu.
Dikatakan Kanit bahwa, setelah menerima laporan resmi terkait hal tersebut, tim reskrim kemudian melakukan cek tkp dan mencari tau idenditas pelaku pencurian, sehingga pada hari kamis 4/8/2022 petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Pertampilan, Kecamatan Pancur Batu.
"Ipda Junaidi A Karo Karo bersama tim Opsnal pun langsung meringkus tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mesin pompa air merek Shimizu pada pukul 19.00 wib. Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatan nya, ia juga mengakui perbuatannya mencuri bersama seorang rekanya yang sedang kami buru.
Masi Kata Kanit Reskrim, saat ini kami masi memburu rekan pelaku berikut juga barang hasil curiannya, dimana korban dalam hal ini mengalami kerugian sekitar Rp 23.000.000.
"Untuk sementara pelaku tempatkan di sel jeruji besi Mapolsek Pancur Batu, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara," Pungkas Mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Akp Amir Sitepu tersebut.
(Leodepari)