Medan, Kabartujuhsatu.news,- Polda Sumut bersama Bareskrim Polri terus mendalami pihak penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.
Berdasarkan informasi diperoleh, Selasa (16/8/2022) menyebutkan, ke 212 PMI ilegal tersebut disalurkan melalui PT MEB yang berada di Jakarta Barat.
Diduga, ke 212 warga Indonesia dari berbagai provinsi itu akan dipekerjakan bos judi online merek PAY4D di Kamboja.
Namun, upaya penyaluran ratusan pekerja itu digagalkan Polda Sumut bersama BP3MI Sumut saat hendak terbang menggunakan pesawat Lion Air di Bandara Kualanamu.
"Sejauh ini, kasus penyaluran warga Indonesia untuk bekerja secara ilegal di Kamboja masih didalami. Begitu juga perusahaan penyalurnya masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/8/2022).
Hadi mengungkapkan, ke 212 PMI ilegal itu sudah ditempatkan di penampungan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Ada dua lokasi yang dijadikan sebagai tempat penampungan para PMI itu, yakni di LPMP, Jalan Bunga Raya, dan BPSDM, Jalan Perintis Kemerdekaan," ungkapnya.
Ditanya mengenai PT MEB yang menjadi penyalur pekerja ilegal untuk bekerja di tempat judi di Kamboja itu, Hadi mengakui.
"Tim masih melakukan pendalaman terhadap perusahaan penyalurnya. Untuk apakah mereka (PMI) itu bekerja di tempat judi di Kamboja juga dalam penyelidikan," akunya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, pihaknya dan Bareskrim Polri tengah memburu bos perusahaan yang hendak memberangkatkan PMI ilegal ke Kota Sihanoukville, Kamboja, di Bandara Kualanamu, Jumat (12/8/2022) lalu.
"Perusahaan penyedia (PMI) ilegal sedang kita kejar di Jakarta bersama-sama dengan Bareskrim. Begitu juga soal kabar dipekerjakan sebagai operator situs judi. Bosnya kita buru, mudah-mudahan terungkap," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelum diberangkatkan ke Kamboja, ke 211 PMI nonprosedural itu bekerja sebagai operator judi online yang ada di Komplek JC, Kecamatan Medan Johor.
Kuat dugaan, Sumatera Utara, khususnya Kota Medan menjadi salah satu destinasi bagi pengelola judi online. Sebab, beberapa waktu yang lalu, pihak kepolisian berhasil mengungkap beberapa lokasi judi online yang ada di Kota Medan.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut, Siti Rolijah, mengaku 211 PMI ilegal diduga akan dipekerjakan di sebuah perusahaan judi online.
"Ratusan PMI ilegal yang diamankan itu tergolong masih muda dengan usia rata-rata 20 tahun hingga 30 tahun. Mereka berasal dari berbagai provinsi, yakni Jakarta, Jambi, Lampung, Sumut, Bali, Kalimantan Timur, Banten, Kalimantan Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Aceh, Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat," akunya.
"Mengarah kalau dugaan perwakilan kita dan Kementerian Luar Negeri diduga mereka terindikasi dipekerjakan di casino dan situs judi online," pungkasnya. (red)