Peringati Hari Kemerdekaan, Bupati Soppeng Beri Remisi Umum 78 Orang dan Bebas Sebanyak 1 Orang
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Peringati Hari Kemerdekaan, Bupati Soppeng Beri Remisi Umum 78 Orang dan Bebas Sebanyak 1 Orang

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 17 Agustus 2022, Agustus 17, 2022 WIB Last Updated 2022-08-17T12:28:43Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE setelah mengikuti pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka peringatan hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 secara simbolis menyerahkan remisi umum kepada perwakilan narapidana Rutan Kelas IIB Watansoppeng, bertempat di Kantor Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Rabu 17/8/2022, Pukul : 11.30 Wita.


    Turut mendampingi Bupati Soppeng Pada saat penyerahan Remisi Umum yaitu Kepala Rutan Watansoppeng, Wakil Bupati Soppeng, Ketua DPRD Kab.Soppeng, Kapolres Soppeng, Dandim 1423 Soppeng, kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sekda Kab. Soppeng.


    Adapun perwakilan narapida Rutan kelas IIB Watansoppeng yang menerima remisi umum tersebut yaitu :


    1. Rahmadin
    2. Riska
    3. Muhammad As'ad.


    Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. Pas 1268 PK. 05.04 Tahun 2022 oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Arman S.Sos) :


    Adapun lampiran Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mendapatkan remisi umum Tahun 2022 yaitu :
    1 bulan : 15 orang
    2 bulan : 16 orang
    3 bulan : 21 orang
    4 bulan : 22 orang
    5 bulan : 3 orang.


    RU/langsung bebas : 1 orang
    Total keseluruhan sebanyak 78 orang.


    Sementara itu sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibacakan Oleh Bapak Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak SE yang mengatakan, Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan
    yang berlaku.


    Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan
    diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di
    tengah-tengah masyarakat nantinya.


    Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi
    manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya.


    Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.


    "Saya mengucapkan "Selamat atas Remisi tahun ini" bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa
    yang akan datang. Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, Saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. 


    Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara.


    "Kepada seluruh petugas jajaran Pemasyarakatan, saya minta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka pedoman Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan semangat Bhinneka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian.


    "Saya juga berpesan, jadikan peringatan hari ulang tahun ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja khususnya di masa pandemi ini dengan memaksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi, terutama dalam memberikan pelayanan terkait Pemasyarakatan serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Permasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.


    Turut Hadir : Kepala SKPD Kabupaten Soppeng.


    (Red/K71)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini