Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Soppeng beritikad dan berupaya untuk menyukseskan kepemiluan di kabupaten Soppeng dengan regulasi yang diamanahkan, sehingga dalam kepemimpinan Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Winardi, S.Sos menyasar sekolahan diantaranya, SMAN 1 Watansoppeng dan MA Negeri 1 Watansoppeng, Senin (29/8/2022).
Dua komisioner Bawaslu Soppeng di momen upacara hari Senin menjadi agenda sosialisasi kepemiluan.
Ketua Bawaslu Soppeng, Winardi menjadi pembina upacara di SMA Negeri 1 Soppeng.
Sementara anggota Bawaslu Soppeng, Abd. Jalil menjadi pembina upacara di MAN 1 Soppeng.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program strategis Bawaslu Goes to School dalam rangka meningkatkan kesadaran dan memberikan pendidikan politik di lingkungan pemilih pemula.
Diberi kesempatan menjadi Pembina Upacara, keduanya menyampaikan sosialisasi terkait pendidikan politik dengan harapan mampu menghasilkan pemuda-pemudi yang inovatif, memerangi politik uang dan meningkatkan animo pelajar dalam membantu Bawaslu melakukan pengawasan.
Didapuk sebagai Pembina Upacara di SMAN 1 Watansoppeng, Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Winardi menyampaikan akan kewajiban mengetahui dan memahami larangan dalam pemilu, salah satunya adalah politik uang.
Winardi menegaskan bahwa “Sanksinya adalah pidana bagi pemberi dan penerima.
"Jadi kami mengingatkan untuk menolak politik uang, imbuh Winardi.
Bahkan dikesempatan itu, Winardi menyampaikan kepada Bapak dan Ibu Guru untuk wajib menjaga netralitasnya dalam menghadapi Pemilu.”, tegasnya.
Sementara Abd. Jalil Komisioner Bawaslu Kabupaten Soppeng yang juga sebagai Pembina Upacara di MAN 1 Watansoppeng juga mengungkapkan tentang bahaya politik uang.
Kata Dia“Politik uang dapat berimbas seperti tindakan korupsi, bahkan dapat memecah belah, terangnya.
"Oleh karena itu, persiapkan diri kita dalam menghadapi pemilu, imbuhnya.
"Memilih bukan karena adanya iming-iming dalam berbagai bentuk Politik dengan pemberian sesuatu yang bukan hanya dalam bentuk uang, melainkan sarung, jilbab hingga sembako juga termasuk larangan dalam kepemiluan , jelasnya.
Dalam kesempatan itu Abd. Jalil juga mengingatkan kepada tenaga pendidik untuk tidak terlibat dalam politik praktis, serta senantiasa mengecek NIK untuk memastikan dirinya apakah tercatut dalam partai politik atau tidak, pungkasnya.
(Red/K71/**)