Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news,- Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, Bidpropam Polda Lampung melaksanakan mitigasi penegakan, penertiban dan pelanggaran disiplin kepada anggota Polri dan ASN Polri di Polres Lampung Utara, Jumat (05/08/22).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan, yang diwakili Kaur Gakkum Subbid Provost AKP Syahdan dan tim Rombongan Bid Propam Polda Lampung, sekaligus sebagai narasumber dan dihadiri oleh Wakapolres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa dan personel Polres setempat.
Menurut Wakapolres mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, pihaknya mengucapkan terimakasih atas kehadiran tim Bid Propam Polda Lampung yang akan melakukan pengecekan sikap tampang, ganpol dan pemeriksaan lengkap bagi personel Polres Lampung Utara dan polsek rayonisasi.
“Semoga tidak ada temuan, dan kegiatan ini berjalan dengan aman lancar, kiranya kunjungan Bid Propam Polda Lampung nantinya dapat memberikan wejangan dan contoh kepada kami di Polres Lampung Utara,” ujar Kompol Dwi.
Di tempat yang sama, AKP Syahdan mengatakan, pihaknya juga mengucapkan terimakasih atas sambutannya. hari ini kami melaksanakan Mitigasi pelanggaran disiplin personel Polda Lampung dan jajaran di Polres Lampung Utara.
“Mitigasi ini Dalam rangka menekan sekecil apapun pelanggaran anggota polri khusus di Polda Lampung dan jajaran,” papar AKP Syahdan.
Sebagai anggota Polri sudah paham tentang peraturan disiplin, terduga pelanggar, terhukum dan disiplin. Peraturan disiplin itu adalah segala aturan dan norma yang harus ditaati, jangan sampai menjadi terduga pelanggar.
Dalam penyelesaian disiplin menganut beberapa asas, yaitu legalitas, profesional, akuntabel, kesamaan hak, kepastian hukum, keadilan, praduga tak bersalah, transparan, cepat dan tepat, sanksi hukum yang ada untuk anggota yang melanggar disiplin ada banyak salah satunya melalui mekanisme tindakan disiplin.
(Tommi)