Medan, Kabartujuhsatu.news, - Pembangunan menara Tower yang berada di Jalan Inspeksi Lingkungan 34, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan diduga tidak miliki ijin alias bangunan siluman.
Pasalnya, bangunan yang sedang dikerjakan diduga belum memiliki izin dari Kelurahan maupun Kecamatan dan belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),namun pembangunan tersebut sudah berjalan mulus.
Hal ini akhirnya dikabarkan menjadi polemik di tengah tengah masyarakat yang berada di Lingkungan 34 tersebut.
Sebagaimana keluhan warga yang enggan namanya diberitakan menyebut bahwa, sejatinya ada sebahagian warga yang menolak pendirian bangunan Tower tersebut karena ketidakjelasan sosialisasi bahkan indikasi tidak dilengkapinya bangunan dimaksud dengan perizinan semestinya.
“Kami menolak karena takut Tower ini berpengaruh pada kesehatan warga dan kabarnya juga Tower didirikan tanpa IMB. Sosialisasinya juga nggak jelas.” cetusnya. Sabtu (27/8/2022).
Warga sekitar bangunan Tower yang hanya berjarak sekitar 10 hingga 20 meter dari tempat tinggalnya tidak pernah tau adanya sosialisasi terlebih dahulu dengan warga terdampak, namun tiba-tiba sudah melakukan pembangunan.
Pekerja tower tidak menggunakan K3
"Mestinya terkait ijin mendirikan tower harus disetujui oleh warga setempat, nah ini belum ada persetujuan sudah langsung didirikan," tegas nya.
Bahkan dari informasi yang diterima bangunan Tower tersebut tidak memiliki izin hingga kini.
“Bagaimana bisa bangunan Tower telekomunikasi itu dibangun terlebih dahulu tanpa ada izin dari Pemerintahan Daerah.
Bahkan mayoritas kami warga yang terdampak langsung tidak pernah diminta pendapatnya padahal sangat menyangkut dengan kesehatan dan keselamatan kami,” kata nya yang mengaku warga sekitar.
Pantauan awak media di lokasi proyek pembangunan tersebut tidak ada terlihat papan plank proyek maupun papan plank IMB, dan terlihat juga para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
"Ini sangat berbahaya masa tower tak berizin di biarkan, apalagi pekerjanya tidak dilengkapi K3 nya.
Frekuensi dan radiasinya sangat besar, sehingga bisa terganggu otak saraf kita. Jangan jangan pihak terkait sudah terima uang," terangnya.
Lurah Rengas Pulau Bungkam dan Kasi Trantib Marelan tidak mengetahui adanya Bangunan Tower tersebut.
Lurah Rengas Pulau Catur Muhammad Sarjono ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya terkait izin pembangunan menara tower tersebut tidak menjawab alias bungkam, terlihat pesan sudah terbaca ceklist biru.
Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Medan Marelan Mazhar ketika dikonfirmasi terkejut dan tidak tau adanya pembangunan menara tower tidak memiliki izin di lingkungan 34 tersebut.
"Saya baru tau ini, kok berani kali mereka mendirikan tower tidak punya izin, nanti hari Senin (29/8/2022), akan saya cek dulu ya ada atau tidak ijin bangunan tower itu,trima kasih infonya bang," ujarnya singkat dari seberang telpon selulernya.
(Hen/Leo)