Medan, Kabartujuhsatu.news,-
Gerakan Anti Narkoba Dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) sangat mendukung para gembong sindikat narkoba jaringan internasional termasuk Ejwin Efendi alias Roya alias Aji divonis hukuman mati.
Demikian dinyatakan Sekretaris DPW Garnizun Sumut Jhon Purba didampingi Humas Aswani Hafit (AVID) ketika dihubungi ketika dihubungi awak media sepulang dari Kejaksaan Agung RI, Selasa (02/08/2022).
Menurutnya, kejahatan narkotika yang dilakukan gembong Roya merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadapnya.
Pemberian vonis hukuman mati kepada para gembong narkoba, tambah Jhon Purba, bukan hanya sebagai efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal saja, melainkan juga untuk memberi efek psikologis dan shock therapy bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kejahatan lagi.
“Yang terpenting, pemberian vonis hukuman mati oleh pengadilan, itu untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ke depannya,” ujarnya.
Untuk itu, harap Jhon Purba aparat penegak hukum wajib bekerja secara profesional dan wajib melaksanakan semua amanah Undang-Undang, baik KUHP maupun UU No. 35 Tahun 2009, yang secara tegas memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkotika berupa hukuman mati.
“Mahkamah Konstitusi pun ada menegaskan penerapan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana Narkotika tidak melanggar hak asasi manusia, malah pelakunya itu sendiri yang melanggar HAM orang lain yakni memberikan dampak kehancuran generasi muda di masa yang akan datang,” katanya.
Sementara, Humas DPW Garnizun Sumut Aswani Hafit menimpali, terkait akan digelarnya sidang lanjutan gembong Roya alias Aji oleh PN Medan besok, Rabu (03/08/2022), pihaknya telah melaporkannya kepada Ketua Umum DPP Garnizun Ardiansyah Saragih SH, MH serta mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH agar menuntut hukuman maksimal berupa hukuman mati serta hakim yang melakukan Vonis mengaminkan.
" Kami diinstruksikan Ketua Umum DPP Garnizun untuk terus memantau proses persidangan Gembong Roya, terkhusus untuk sidang tuntutannya besok pun anggota Garnizun sudah siap untuk turun," jelas Aswani Hafit.
DPW Garnizun Sumut juga meminta hakim dan jaksa yang melakukan proses hukum kasus gembong Roya yang ditangkap atas kepemilikan 2 Kg sabu sabu itu lebih diprioritaskan ketimbang perkara lainnya, supaya masyarakat dapat memantau jalan persidangannya.
Seperti diketahui, gembong sindikat narkoba jaringan internasional, Ejwin Efendi alias Roya alias Aji warga Jalan Letjen MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai itu, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Poldasu pada 14 April 2022 atas kepemilikan 2 Kg Sabu Sabu.
Meski ia kini sedang menjalani hukuman, namun tak sedikitpun ia menunjukkan rasa penyesalannya. Malah dengan sesumbar ia menyebut bahwa dirinya tidak bakal lama berada di penjara, sebab semua masalah akan "diurus" oleh anggota sindikatnya dan dia pun yakin akan dituntut ringan pada sidang besok.
(AViD)