Koperasi sebagai agregator dan akselerator UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) anggota, terus di modernisasi, yang diakselerasikan melalui Program Akselerator Koperasi Modern untuk memilih 150 koperasi diberbagai sektor dengan dukungan berupa fasilitasi tenaga pendamping, akses pembiayaan dari LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dan Bank Himbara, kemitraan, offtaker/supplier, serta teknologi dan inovasi yang relevan.
Dikatakan pula, Fokus pemberdayaan koperasi saat ini menyasar sektor riil, sebagai sektor yang memiliki koefisien tumbuh tinggi dan potensi nilai tambah yang besar.
"Sejalan dengan program yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, saat ini dikembangkan korporatisasi petani dan nelayan (pangan) berbasis koperasi.
Korporatisasi adalah proses, cara, perbuatan yang menjadikan pola manajemen korporasi sebagai kendali atau acuan, proses, cara, perbuatan membuat sesuatu menjadi korporasi.
"Pengembangan koperasi pangan juga guna mendukung kemandirian pangan nasional berbasis keunggulan komoditas lokal.
"Beberapa pilot projects yang sedang dijalankan sebagai manifestasi program pengembangan koperasi pangan modern, yaitu:
a. Pengembangan budidaya dan hilirisasi kacang koro, sebagai substitusi kacang kedelai yang sebagian besar masih diimpor;
b. Hilirisasi sawit rakyat berbasis koperasi untuk melakukan pengolahan minyak makan merah sebagai alternatif minyak goreng;
c. Pendampingan bagi koperasi perikanan untuk memperbaiki tata kelola manajemen usaha dan peningkatan kapasitas produksi, perluasan akses pasar, dan peningkatan nilai tambah produk olahan perikanan;
d. Pendampingan bagi koperasi pengelola Rumah Produksi Bersama (RPB) pada beberapa komoditas seperti minyak nilam, jahe, kayu/rotan, kelapa, dan daging sapi. Melalui RPB diharapkan terjadi standarisasi produk, sehingga UMKM yang tergabung memiliki produk dengan kualitas sanna dan terbaik.
Dijelaskan juga bahwa, Tema “Transformasi Koperasi Untuk Ekonomi Berkelanjutan” merupakan pengejawantahan dari upaya koperasi bertransformasi dari citra model lama dan konvensional menjadi model baru dan profesional. Perjalanan pembangunan koperasi diupayakan secara berkesinambungan agar koperasi dapat tumbuh sejajar dengan badan usaha lain, memiliki sensitivitas tinggi dalam pengembangan usaha, dan diminati oleh generasi muda.
"Pemerintah menggelorakan gerakan “Ayo Berkoperasi” yang terhubung dengan Program Gerakan Revolusi Mental, yang bertujuan untuk meningkatkan literasi perkoperasian dan generasi muda tertarik untuk berkoperasi.
"Sebagai agen pembangunan, generasi muda kita harus dibekali dengan pengalaman berusaha serta pembangunan karakter yang berbasis nilai gotong royong dan usaha bersama, yang keseluruhannya akan diperoleh melalui koperasi.
"Pemerintah telah melakukan pembaharuan regulasi perkoperasian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
"Kemudian melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, yang membuka peluang bagi masyarakat untuk membentuk koperasi melalui elaborasi berbagai pihak dalam wadah koperasi dari berbagai kelompok anggota sesuai dengan peran dan lingkup bisnisnya.
"Sebagai penutup, semoga upaya pembinaan, pengembangan, dan penguatan koperasi ini berjalan dengan baik agar dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat luas, pungkas Menteri Teten Masduki yang dibacakan Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak.
(Red/K71)