Korban Invetasi Duos Minta Kapoldasu Tahan Selebgram Kota Medan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Korban Invetasi Duos Minta Kapoldasu Tahan Selebgram Kota Medan

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 13 Agustus 2022, Agustus 13, 2022 WIB Last Updated 2022-08-13T10:35:31Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news,-
    Takujung ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka penipuan penggelapan, sejumlah korban selebgram Kota Medan, DY, mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak untuk segera melakukan penahanan.

    Hal ini mereka sampaikan kepada wartawan Medan, Jumat (12/8). Mereka berharap Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan bisa mengambil tindakan tegas kepada tersangka. Sebab, mereka bilang, kasus ini sudah bergulir selama bertahun-tahun dan tidak juga ada penahanan meski telah penetapan terasangka.

    "Saya sudah laporkan ini di Polsek Percut dan terlapor DY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai saat ini tersangka belum juga ditahan,"ucap salah seorang korban, Cici didampingi kuasa hukumnya Romy Tampubolon SH, Jumat (12/8).

    Ia juga tidak tahu apa alasan Polsek Percut Sei Tuan belum juga menahan tersangka sampai saat ini. Padahal, semua bukti dan saksi sudah sangat cukup bagi penyidik untuk menahan tersangka.

    Sementara korban lainnya, Alemeta Kaban (55), mengaku sebagai salah satu dari banyaknya korban DY. Aleta menyebut, ia tertipu oleh tersangka DY sebesar Rp 280 juta. Ia memberi uang kepada DY untuk ikut Investasi Duos. Namun setelah uang diberikan, apa yang dijanjikan DY tidak kunjung diberikan, bahkan uang yang distor ke rekening DY juga tidak dikembalikan.


    "Semua uang saya kirim ke rekening DY, saya kirim secara bertahap hingga mencapai RP 280 juta. Tapi apa yang dijanjikan DY tidak ternyata tidak benar, jangan janji keuntungan, uang modal saya saja tidak diberikan. Sehingga saya membuat laporan ke Polrestabes Medan satu tahun lalu, tapi sampai sekarang tidak ada respon," ungkap dia dengan linangan air mata

    Hal senada juga disampaikan korban lainnya, mereka mengaku menjadi korban penipuan DY. Bahkan mereka masing-masing telah membuat laporan ke sejumlah Polsek di Kota Medan. Novi mengalami kerugian 31 juta, Nana Tarigan 134 juta dan Senja 40 juta. Namun sampai saat ini juga tidak ada respon.

    Untuk itu, mereka berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar tersangka segera ditangkap dan diproses secara hukum.

    Selain dilaporkan ke Polsek Percut, DY juga dilaporkan korbannya di Polsek Medan Baru ada juga di Polresta Medan, Polresta Belawan dan bahkan di Polda Sumut juga ada laporan korban DY.

    Menanggapi itu, Romy Tampubolon SH berharap Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan bisa menanggapi kerisauan para korban Investasi Duos ini. Supaya, dia bilang, kasus ini segera selesai dan siapa pun yang terlibat bisa mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum. (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini