MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO-Indonesia: Seluruh Organisasi Media Harus Dirangkul
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO-Indonesia: Seluruh Organisasi Media Harus Dirangkul

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 31 Agustus 2022, Agustus 31, 2022 WIB Last Updated 2022-09-01T02:33:12Z
    masukkan script iklan disini
    Ketua umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan putusan soal gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Rabu (31/8).

    "Dalam amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 MK menolak gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. Namun demikian, keputusan tersebut saat ini tengah menjadi atensi masyarakat pers secara luas,” ujar ketua umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail.

    Terlepas dari ditolaknya gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiarto Santoso ke MK pada 12 Agustus 2021, hal ini telah menjadi sinyal kuat kepada penyelenggara regulasi di bidang pers untuk dapat membuka ruang terhadap masukan agar dapat melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat ke depan.


    “Adapun lonjakan signifikan media khususnya di sektor online/siber yang kini mencapai puluhan ribu belum dirasakan maksimal mendapatkan pembinaan, itupun dapat dilihat dari minimnya media yang terverifikasi,” ungkap Yakub.

    Selain itu, perlu disadari setidaknya ada dua manfaat yang bisa didapat sertifikasi kompetensi di sektor media online/siber saat ini. 

    Pertama, bisa diikuti oleh siapa saja karena bersifat lintas disiplin ilmu dengan syarat mampu dan patuh terhadap kode etik jurnalis, sehingga menjadi solusi serapan tenaga kerja secara signifikan pasca pandemi yang dua tahun ini mengguncang ekonomi nasional.

    “Kedua, ampuh menjadi sosial kontrol yang masif sehingga negara memiliki tenaga lebih terhadap pengawasan penyelenggaraan dan penyerapan anggaran di seluruh wilayah. Untuk itu, sebagai masukan kongkrit dari IMO-Indonesia kami mengusulkan agar ada inovasi penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi. Sudah saatnya digitalisasi,” tandas Yakub.

    (Red/K71/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini