Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi di Indonesia yang terkadang dinilai meresahkan masyarakat kini mulai disasar oleh kepolisian resort Soppeng Polda Sulsel oleh Satuan Reskrim Polres Soppeng atas perintah tegas Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, S.IK yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi membekuk seorang terduga pelaku Judi Online, Minggu 21 Agustus 2022 Pukul 17.30 Wita.
Adapun terduga Pelaku Judi Online yang diamankan yaitu Lel. KM (35) yang dibekuk dikediamannya di Marossa Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri, SH saat dikonfirmasi via Whatsapp membenarkan penangkapan tersebut.
"Ia benar," Pelaku Judi Online inisial KM dibekuk dikediamannya tepatnya di Marossa Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng pada Minggu 21/08".Ujarnya
Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Smartphone serta 1 Akun Judi Online yang digunakan pelaku bermain melalui situs Internet.
Untuk saat ini terduga Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.
(Red)