Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news, - Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lampung Utara melakukan penggrebekan di rumah seorang tersangka bandar narkoba jenis ganja usai transaksi di ke-diaman rumahnya di daerah Kelurahan Kotabumi Udik setempat, Rabu (3/8/2022).
Dari penggrebekan itu, selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti daun ganja kering siap edar sebanyak 188 paket ganja seberat 321, 3 gram dan enam linting ganja siap isap serta uang tunai Rp 5 juta hasil penjualan barang terlarang tersebut berikut sebuah Hp milik tersangka.
Tersangka bandar ganja yakni berinisial DS alias Putra (42), itu, kini tengah menjalani pemeriksaan petugas guna proses penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.
Kasat Narkoba AKP Made Indra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK, mengatakan tersangka telah lama menjadi terget operasi (TO) dalam kasus peredaran narkoba jenis daun ganja.
"Alhasil saat dilakukan penggrebekan di kediaman rumahnya dapat ditemukan barang bukti ratusan paket daun ganja kering siap edar dan uang yang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut, "ujarnya. Kamis (4/8).
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya mengakui baru lima bulan lalu menjalankan bisnis terlarangnya dan barang di pasok dari luar daerah Lampung Utara.
"Dalam satu paket kecil daun ganja kering dijualnya seharga Rp 50 ribu kepada calon pembelinya, "terang kasat menirukan penuturan tersangka.
Tersangka juga mengakui dirinya mendapat pasokan barang daun ganja kering sebelumnya sebanyak 2 kilo dan setelah itu barang di racik dibungkus menjadi paketan kecil untuk diedarkan.
"Sudah sebagian besar barang terlarang telah terjualnya dan kini tinggal ratusan paket seberat 321, 3 gram yang belum diedarkan serta para calon pembelinya adalah warga Kotabumi, "terang kasat kembali. (*)
Published : Tommi