Pengamat Hukum Redyanto Sidi Minta Polisi Periksa Terkait Runtuhnya Jembatan Desa Tanjung Rejo
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pengamat Hukum Redyanto Sidi Minta Polisi Periksa Terkait Runtuhnya Jembatan Desa Tanjung Rejo

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 10 Agustus 2022, Agustus 10, 2022 WIB Last Updated 2022-08-11T04:54:20Z
    masukkan script iklan disini
    Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH, MH (Ist).

    Deli Serdang, Kabartujuhsatu.news,-Ternyata robohnya jembatan Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang pada sabtu 6 Agustus 2022 sekitar pukul 01.30 yang lalu banyak menuai kritik, selain mendapatkan kritikan dari masyarakat setempat, kritikan juga datang dari pengamat hukum yang ada Sumatera Utara.

    Salah satunya Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH, MH, Dr Redy mengaku kaget mendapatkan kabar bahwa adanya jembatan yang roboh diduga akibat di lalui alat berat di Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

    “Saya dapatkan informasi demikian, dan jika memang benar rusaknya jembatan tersebut diduga akibat dilalui oleh alat berat yang merupakan milik dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang ini merupakan kelalaian, kenapa bisa excavator (alat berat) yang diduga berbobot 18 Ton milik dinas PUPR itu melintas di jembatan yang hanya mampu menahan bobot 2 ton, nah disini kita bisa mengkaji adanya dugaan kelalaian oleh mereka, dalam rangka apa sih alat berat itu melintas, atau jangan jangan ada hal lain ini ,” Cetusnya rabu 10 Agustus 2022 Sore.


    Dikatakan Dr Redy, saya tidak habis pikir, kenapa alat berat itu melintasi jembatan itu, apakah tidak ada pemberitahuan sebelumnya dalam rangka apa jembatan itu diadakan, jembatan sementara itu di bangun dalam rangka agar dapat digunakan warga, karena jembatan Desa Tanjung Rejo sedang tahap pembangunan dan jembatan sementara itu hanya mampu menampung bobot paling besar 2 Ton.


    “Dalam kejadian ini, pihak kepolisian dalam hal ini penegak hukum (Polda Sumut atau Polrestabes Medan) harus memeriksa dinas PUPR dan pihak pihak yang terkait dalam pelaksaan operasional alat berat tersebut, karena dalam hal ini diduga ada kelalaian sehingga robohnya jembatan sementara di Desa tersebut. 

    "Siapa yang menyuruh dan siapa yang mengijinkan alat berat itu melintas di jembatan sementara Desa Tanjung Rejo tersebut juga harus diperiksa oleh Polisi, karena dalam hal ini ada kelalaian dan kerugian material, ”Ujar Dr Redy.


    Sebelumnya, Jembatan Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang pada sabtu 6 Agustus 2022 sekitar pukul 01.30 roboh akibat dilalui oleh alat berat Excavator Milik dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang, akibat robohnya jembatan tersebut ribuan masyarakat dan anak sekolah yang berada di Desa Tersebut kesulitah untuk berktifitas.

    Kepala Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang, Jansu Sipahutar saat di konfirmasi pada Selasa 9 Agustus 2022 Pukul Pukul 14.11 menjelaskan bahwa, yang ambruk adalah jembatan penyeberangan darurat.

    “Jembatan yang terbuat dari batang kelapa, karena dilalui alat berat jembatan tersebut ambruk, dan kami sudah upayakan perbaikan segera dengan mendatangkan batang kelapa, untuk sementara masyarakat menggunakan jembatan baru untuk penyeberangan.

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini