Polairud Polda Sumut Amankan Ratusan Satwa Dilindungi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polairud Polda Sumut Amankan Ratusan Satwa Dilindungi

    Kabartujuhsatu
    Senin, 29 Agustus 2022, Agustus 29, 2022 WIB Last Updated 2022-08-30T01:42:40Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news,- Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan IB Alias I (35) warga Lr ujung Tj Pasir Lingk. V, Kel Bagan Deli, Kec  Belawan.

    Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP DR.  Herwansyah M.Si mengatakan nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas).

    "Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," katanya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022).


    Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi  jenis Belangkas /  Ketam tapak Kuda dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III Kec. H. Perak Kab Deli Serdang.

    "Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dgn menggunakan 1 (satu) unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas / Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 ( seratus delapan puluh) ekor", papar kasubid Penmas.

    Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang di lakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dan menjeratnya menggunakan jaring.

    "Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (AVID/r)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini