Medan, Kabartujuhsatu.news,-
Polsek Medan Timur menggerebek sebuah rumah warga diduga dijadikan lokasi perjudian tembak ikan di Jalan Mesjid Taufik Gang Sarjana B, Kelurahan Tegal Rejo,Kecamatan Medan Perjuangan, Sumatera Utara, Jumat (19/8/2022).
Pengerebekan rumah milik warga diduga dijadikan lokasi perjudian tembak ikan ini dilakukan petugas unit Reskrim Polsek Medan Timur setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang curiga dengan adanya kegiatan praktek perjudian di rumah warga tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerjasamanya ikut dalam memberantas perjudian dan narkoba dengan memberikan informasi ini," ungkap Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan,Sabtu (20/8/2022).
Masih kata Rona, setelah menerima laporan masyarakat, unit Reskrim Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jafri Simamora langsung turun ke lokasi yang diinformasikan warga.
"Warga ada mengirim pesan whatsapp kepada saya itu menginformasikan kalau ada rumah di pemukiman padat penduduk di Jalan Mesjid Taufik Gang Sarjana B di duga dijadikan lokasi perjudian," ungkapnya.
Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang menuju ke lokasi dan berhasil menemukan 5 unit mesin judi tembak ikan di dalam rumah tersebut.
"Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita 5 unit mesin judi tembak ikan," jelasnya.
"Saat digerebek tidak ada aktivitas perjudian. Untuk proses lanjut, mesin judi tetap kita amankan ke Mako Polsek Medan Timur, " lanjut Rona.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan sungkan untuk memberikan informasi apapun terkait gangguan Kamtibmas di daerahnya.
"Bila ada gangguan Kamtibmas hubungan langsung saya ke no ini 081266072229," pungkasnya.(AVID/R)